Logo
CRIME WATCH.ID

Geger! Nama Jusuf Kalla Terseret Isu Ijazah Jokowi, Tim Hukum Resmi Lapor ke Bareskrim: Fitnah Keji Rp5 Miliar!

3714 views
Senin, 06 April 2026 - 14:27 WIB {RAMBE}
Geger! Nama Jusuf Kalla Terseret Isu Ijazah Jokowi, Tim Hukum Resmi Lapor ke Bareskrim: Fitnah Keji Rp5 Miliar!

Geger! Nama Jusuf Kalla Terseret Isu Ijazah Jokowi, Tim Hukum Resmi Lapor ke Bareskrim: Fitnah Keji Rp5 Miliar!. (Foto: {RAMBE})

Kuasa hukum Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu dalam wawancara

di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026)


JAKARTA – Ketegasan Polri dalam menjaga ruang digital dari sebaran berita bohong kembali diuji. Kuasa hukum Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), secara resmi menyambangi Mako Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026) pagi untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang sangat serius.

Laporan ini merupakan langkah hukum nyata demi menjaga martabat tokoh bangsa sekaligus mendukung komitmen Polri dalam memberantas hoaks dan fitnah di media sosial.


Tuduhan Dana Rp5 Miliar ke Roy Suryo: Fitnah Tanpa Bukti?

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, datang dengan membawa bukti dokumen lengkap untuk diserahkan kepada penyidik Bareskrim. Laporan ini tertuju pada Rismon Hasiholan Sianipar yang diduga menyebarkan narasi menyesatkan di platform YouTube.

Rismon dituding telah menyebut bahwa Jusuf Kalla berada di balik gerakan yang mempersoalkan ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo, bahkan mengklaim adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar.

"Beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy Suryo dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan dia mengaku menyaksikan. Ini tuduhan yang sangat serius dan salah besar," tegas Abdul di Gedung Bareskrim Polri.


Bareskrim Bidik Akun YouTube Penyebar Hoaks

Tak hanya Rismon, tim hukum JK juga menyeret sejumlah pihak dan akun media sosial yang dianggap memfasilitasi penyebaran fitnah tersebut. Beberapa nama dan akun yang dilaporkan antara lain:

  • Mardiansyah Semar (Ketua Rampai Nusantara): Terkait pernyataannya di sebuah podcast.
  • Akun YouTube "Ruang Konsensus": Milik Budhius M. Piliang.
  • Akun YouTube "Musik Ciamis" & "Mosato TV": Diduga menyebarkan konten fitnah.

Langkah ini diambil untuk meminta pertanggungjawaban hukum dan klarifikasi atas pernyataan yang dianggap inkonstitusional serta menyerang kehormatan pribadi kliennya.


Dijerat Pasal Berlapis: KUHP Baru dan UU ITE

Polri diharapkan dapat memproses laporan ini secara profesional sesuai koridor hukum yang berlaku. Pihak JK melaporkan para terlapor dengan pasal-pasal berat, termasuk:

  • Pasal 439 jo. Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
  • Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE mengenai penyebaran informasi yang menyerang kehormatan di ruang digital.


Komitmen Polri Menjaga Stabilitas Nasional

Kehadiran kuasa hukum JK di Bareskrim Polri menunjukkan kepercayaan tinggi tokoh nasional terhadap institusi Polri sebagai wasit yang adil dalam menangani kasus pencemaran nama baik. Dengan diprosesnya kasus ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memberikan pernyataan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Bareskrim Polri tengah mempelajari berkas laporan tersebut untuk menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT