Logo
CRIME WATCH.ID

Gubernur Pramono Sikat Lapangan Padel Ilegal, Tren Olahraga Berubah Jadi Polemik

3714 views
Jumat, 27 Februari 2026 - 10:03 WIB RAMBE
Gubernur Pramono Sikat Lapangan Padel Ilegal, Tren Olahraga Berubah Jadi Polemik

Gubernur Pramono Sikat Lapangan Padel Ilegal, Tren Olahraga Berubah Jadi Polemik. (Foto: RAMBE)


DKI “Darurat” Padel? 185 Lapangan Terancam Dibongkar, Gubernur Pramono Setop Izin di Zona Permukiman

Lonjakan pembangunan lapangan padel di Jakarta kini berbuntut penertiban besar-besaran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kondisi “darurat izin” setelah ditemukan ratusan lapangan padel yang diduga tak memenuhi ketentuan tata ruang dan perizinan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara tegas memerintahkan penghentian pembangunan lapangan padel di zona permukiman serta mengevaluasi 185 lapangan yang disebut bermasalah secara administratif.


185 Lapangan Ilegal? Ini yang Dipersoalkan

Pemprov DKI menemukan banyak lapangan padel berdiri di kawasan yang diperuntukkan bagi hunian. Beberapa di antaranya diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin operasional, hingga tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Angka 185 lapangan yang disebut terancam dibongkar menjadi sorotan publik. Jika terbukti melanggar, penindakan bisa berupa penghentian operasional hingga pembongkaran.

Kebijakan ini memicu perdebatan, mengingat padel tengah menjadi tren olahraga urban dengan pertumbuhan sangat cepat di Jakarta.


Lima Aturan Kunci Lapangan Padel di DKI

Pemprov DKI menegaskan bahwa pembangunan fasilitas olahraga, termasuk padel, wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya:

  1. Kesesuaian dengan zonasi tata ruang.
  2. Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  3. Izin operasional usaha.
  4. Standar keselamatan dan kenyamanan lingkungan.
  5. Ketentuan kebisingan serta dampak sosial terhadap warga sekitar.

Pemerintah menekankan bahwa olahraga tetap didukung, tetapi harus tertib aturan.


Larangan di Zona Permukiman

Gubernur Pramono secara resmi melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Kebijakan ini diambil setelah muncul keluhan warga terkait kebisingan, parkir liar, hingga perubahan fungsi lahan.

Menurut Pemprov, fasilitas komersial berskala besar tidak boleh berdiri di area yang diperuntukkan bagi hunian, kecuali sesuai ketentuan zonasi dan perizinan.


Dampak bagi Pengusaha dan Komunitas Padel

Penertiban ini berpotensi berdampak pada investor dan pelaku usaha olahraga yang telah menanamkan modal cukup besar. Di sisi lain, komunitas padel yang sedang berkembang pesat juga khawatir akan pembatasan akses fasilitas.

Namun, Pemprov menegaskan langkah ini bukan anti-olahraga, melainkan penataan agar pertumbuhan industri padel tidak menabrak regulasi tata kota.


Antara Tren dan Tata Ruang

Fenomena padel mencerminkan gaya hidup urban kelas menengah Jakarta yang terus berkembang. Namun, percepatan investasi tanpa kontrol tata ruang dinilai berisiko memicu konflik sosial dan pelanggaran hukum.

Kini, publik menunggu langkah konkret Pemprov: apakah 185 lapangan benar-benar akan dibongkar, atau hanya diberikan waktu untuk mengurus legalitas?

Satu hal yang pasti—tren padel di Jakarta tak lagi sekadar olahraga, tapi sudah masuk ranah kebijakan dan tata kota.

Jika Anda mau, saya bisa buatkan:


{RAMBE}



BERITA TERKAIT