Logo
CRIME WATCH.ID

Gudang Bombai Ilegal Digerebek Malang JATIM ! Importir Brebes Jadi Tersangka, 700 Karung Bawang Tak Penuhi Standar

4965 views
Rabu, 11 Maret 2026 - 15:21 WIB RAMBE
Gudang Bombai Ilegal Digerebek Malang JATIM ! Importir Brebes Jadi Tersangka, 700 Karung Bawang Tak Penuhi Standar

Gudang Bombai Ilegal Digerebek Malang JATIM ! Importir Brebes Jadi Tersangka, 700 Karung Bawang Tak Penuhi Standar. (Foto: RAMBE)


Malang — Praktik peredaran bawang bombai impor ilegal yang diduga melanggar standar hortikultura berhasil dibongkar aparat Polresta Malang Kota. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan seorang importir bernama Benny Sanjir (46) sebagai tersangka setelah ditemukan ratusan karung bawang bombai yang tidak memenuhi standar ukuran impor.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana melalui penyelidikan Satreskrim Polresta Malang Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 November 2025.


Gudang Penyimpanan Terbongkar

Kasus ini bermula dari penyelidikan aparat terhadap sebuah gudang penyimpanan di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Gudang tersebut diduga menjadi lokasi penampungan bawang bombai merah impor sebelum didistribusikan ke sejumlah daerah.

“Gudang itu diduga menjadi tempat penyimpanan bawang bombai impor sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah,” kata Kombes Putu Kholis Aryana, Selasa (10/3/2026).

Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan ribuan kilogram bawang bombai yang diduga melanggar standar impor hortikultura.


Modus Importir: Jual Bawang di Bawah Standar

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka Benny Sanjir, warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berperan sebagai importir yang memasarkan bawang bombai impor dengan ukuran di bawah standar.

Sesuai aturan pemerintah, bawang bombai impor yang boleh masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter.

Namun dalam praktiknya, bawang bombai yang dipasarkan oleh tersangka memiliki ukuran lebih kecil dari ketentuan tersebut.

“Modus operandi tersangka adalah menjual bawang bombai impor dengan diameter di bawah 5 sentimeter, padahal standar impor sudah diatur secara tegas,” ujar Putu.

Bawang tersebut dijual dengan harga sekitar Rp8.000 per kilogram, dengan jumlah permintaan mencapai 1.500 karung. Setiap karung diketahui memiliki berat sekitar 9 kilogram.


700 Karung Melanggar Standar

Dalam pemeriksaan fisik, penyidik melakukan pengecekan dengan cara memotong bawang secara horizontal untuk memastikan ukuran diameter umbinya.

Hasilnya, polisi menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah yang diameternya kurang dari 5 sentimeter.

Ketentuan mengenai standar ukuran tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 yang menyebutkan bawang bombai impor harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter.


Polisi Amankan Dokumen Impor

Dari tangan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas impor.

Di antaranya:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Persetujuan impor produk hortikultura
  • kontrak penjualan internasional
  • dokumen karantina
  • dokumen pengiriman barang dari India

Dokumen tersebut kini sedang didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.


Lindungi Konsumen dan Pasar

Kapolresta Malang Kota menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri menjaga tata niaga pangan nasional.

Selain berpotensi merugikan konsumen, praktik impor yang melanggar standar juga dapat merusak stabilitas pasar hortikultura dalam negeri.

“Penegakan hukum ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat agar produk pangan yang beredar memenuhi standar mutu,” tegas Putu.

Langkah ini juga sejalan dengan tugas Satgas Pangan Polresta Malang Kota yang terus memantau distribusi bahan pokok, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri.


Pengawasan Pangan Diperketat

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan perdagangan bahan pangan di wilayah Malang.

Pengawasan dilakukan melalui langkah preventif dan preemtif bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).

“Jika ditemukan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” kata Rahmad.


Terancam Penjara dan Denda Miliaran

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
  • Diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  • Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan standar mutu pangan yang beredar di pasar, terutama menjelang momen Lebaran ketika kebutuhan masyarakat meningkat tajam.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT