Gugatan Kuota Internet Hangus di MK: Hakim Tegaskan Operator Seluler Jangan Hanya Cari Untung!
Gugatan Kuota Internet Hangus di MK: Hakim Tegaskan Operator Seluler Jangan Hanya Cari Untung!. (Foto: {RAMBE})
Rakyat Jangan Dirugikan! Hakim MK Cecar Habis Operator Seluler Soal Kuota Internet Hangus: Di Mana Letak Keadilannya?
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi panggung "pengadilan" bagi para raksasa telekomunikasi Indonesia. Dalam sidang lanjutan pengujian UU Cipta Kerja, delapan dari sembilan hakim konstitusi secara bergantian mencecar asosiasi (ATSI) dan operator seluler (Telkomsel, XL, Indosat) terkait kebijakan kuota internet hangus yang selama ini dikeluhkan jutaan rakyat Indonesia.
Sidang ini menjadi harapan baru bagi masyarakat agar sisa data internet yang sudah dibeli dengan uang keringat sendiri tidak raib begitu saja saat masa berlaku habis.
Filosofi TARIF: Bukan Sekadar Harga, Tapi Keadilan!
Salah satu momen paling krusial terjadi saat Hakim Konstitusi Guntur Hamzah melontarkan kritik pedas terkait akronim TARIF. Menurutnya, provider harus memahami bahwa tarif bukan sekadar label harga, melainkan prinsip tata kelola yang baik.
“Provider paham TARIF itu apa? Itu bukan sekadar harga, tapi singkatan dari Transparansi, Akuntabilitas, Responsif, Independen, dan Fairness (Keadilan). Jadi persoalan fairness ini perlu didalami. Di mana letak keadilan jika kuota yang dibeli rakyat hangus begitu saja?” tegas Guntur Hamzah di Ruang Sidang MK, Kamis (16/4/2026).
Ia mencontohkan, praktik masa aktif 28 hari memaksa rakyat membeli kuota 13 kali dalam setahun, bukan 12 kali, yang jelas menguntungkan penyedia jasa namun membebani konsumen.
Hakim Saldi Isra: Internet Adalah Hajat Hidup Orang Banyak!
Sentimen pembelaan terhadap rakyat kecil juga dikuatkan oleh Hakim Saldi Isra. Ia menegaskan bahwa internet kini bukan lagi barang mewah, melainkan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Hajat hidup orang banyak menjadi pengikat saudara-saudara (provider) untuk tidak leluasa menentukan segala hal. Meskipun provider mengaku tidak untung dari kuota hangus, faktanya ada warga negara yang dirugikan. Inovasi apa yang bisa kalian lakukan agar pengguna tidak rugi?” cecar Saldi Isra.
Ke Mana Larinya Sisa Kuota dan Uang Rakyat?
Para hakim lainnya juga melayangkan pertanyaan teknis yang menohok:
- Adies Kadir: Meminta simulasi nyata mengenai "beban kerugian" yang diklaim provider akibat kuota tidak terpakai. Ia mempertanyakan ke mana sisa kuota tersebut dialokasikan.
- Enney Nurbaningsih: Mempertanyakan akumulasi uang dari kuota yang sudah dibayarkan masyarakat, ke mana dana tersebut mengalir jika layanannya tidak terserap habis.
- Asrul Sani: Menyoroti adanya produk yang bisa mengakumulasi kuota, yang membuktikan bahwa secara teknis tidak ada kerugian bagi provider jika kuota tidak hangus.
Mencari Referensi Global: Jangan Beli Kucing dalam Karung
Ketua MK Suhartoyo menutup dengan permintaan tegas agar para provider menunjukkan rujukan internasional terkait rezim "jual beli hak akses" ini. MK tidak ingin aturan domestik ini hanya menjadi akal-akalan tanpa landasan kontrak yang transparan bagi konsumen.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada 4 Mei 2026 untuk mendengarkan jawaban tambahan dari para provider dan PLN. Hasil gugatan ini nantinya akan menentukan apakah ke depan rakyat Indonesia masih harus menghadapi drama "kuota hangus" atau bisa menikmati hak internet mereka secara utuh tanpa batas waktu yang menjerat.
{RAMBE}