Logo
CRIME WATCH.ID

Gus Yazid Ngamuk di Pengadilan Tipikor, Seret Panglima TNI hingga Menhan Usai Diborgol Paksa Petugas!

4833 views
Senin, 18 Mei 2026 - 13:38 WIB {RAMBE}
Gus Yazid Ngamuk di Pengadilan Tipikor, Seret Panglima TNI hingga Menhan Usai Diborgol Paksa Petugas!

Gus Yazid Ngamuk di Pengadilan Tipikor, Seret Panglima TNI hingga Menhan Usai Diborgol Paksa Petugas!. (Foto: {RAMBE})


Gus Yazid atau Ahmad Yazid, Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

dalam korupsi BUMD Cilacap mengamuk usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang,


SEMARANG – Suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mendadak memanas dan mencekam pada Rabu (13/5/2026). Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ahmad Yazid atau yang akrab disapa Gus Yazid, meluapkan emosi besarnya hingga mengamuk usai menjalani persidangan di Ruang Cakra.

Sambil mengacungkan kedua tangan yang terikat borgol, tokoh yang mengenakan peci hitam, baju koko putih, dan sarung merah ini berteriak lantang menyeret nama-nama petinggi militer dan menteri negara ke dalam pusaran kasusnya.


Kronologi Kericuhan: Dipicu Perlakuan Kasar dan Borgol Tergesa-gesa

Kericuhan bermula sesaat setelah Majelis Hakim yang dipimpin oleh Rightmen MS Situmorang menutup sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan TPPU senilai Rp 20 miliar yang dituduhkan kepada Gus Yazid.

Berbeda dari persidangan sebelumnya di mana terdakwa bisa tampak santai dan bercengkrama dengan penasihat hukumnya, kali ini petugas kejaksaan langsung memakaikan rompi tahanan dan memborgol Gus Yazid secara tergesa-gesa di dalam ruang sidang.

Ketika digiring keluar menuju mobil tahanan, ketegangan memuncak karena Gus Yazid merasa mendapatkan perlakuan fisik yang kasar dari aparat kejaksaan.

"Saya didorong! Saya didorong!" teriak Gus Yazid dengan muka merah padam menahan amarah yang luar biasa.


Nyanyian Keras Terdakwa: Desak Panglima TNI, Menhan, hingga Menkeu Diperiksa!

Di tengah kawalan ketat petugas yang menariknya secara paksa, Gus Yazid memanfaatkan momen di hadapan publik untuk membongkar dugaan keterlibatan aktor-aktor besar di balik status hukum yang menjerat dirinya. Ia menuntut keadilan agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas perkara ini.

"Itu Wakil Panglima TNI, Panglima harus diperiksa! Menhan (Menteri Pertahanan) diperiksa! Menteri Keuangan diperiksa! Kenapa aset negara tidak didaftarkan? Kenapa?" teriak Gus Yazid secara berulang-ulang di sepanjang jalan menuju mobil tahanan.


Kuasa Hukum Protes Keras, Menduga Ada Upaya Pembungkaman

Tindakan agresif petugas kejaksaan tersebut memantik protes keras dari tim penasihat hukum terdakwa, Zainal Abidin Petir dan Bobby Nugroho. Zainal Petir menyesalkan sikap aparat yang dinilai kurang etis karena langsung membawa paksa kliennya tanpa memberikan kesempatan sedikit pun untuk berkoordinasi.

Zainal menduga, perubahan sikap aparat pengamanan yang mendadak menjadi sangat keras ini sengaja dilakukan untuk mengantisipasi agar Gus Yazid tidak mengeluarkan pernyataan blunder yang viral lagi di media.

"Kemarin beliau ngomong keras soal dugaan keterlibatan petinggi TNI lalu viral, hari ini langsung dijemput dan diborgol. Kemungkinan (petugas) sudah dengar sehingga Gus Yazid ditarik, diborgol, dibawa keluar secara paksa karena sebenarnya ia mau mengungkapkan dalang yang lain," ungkap Zainal Abidin Petir dengan nada kecewa.


Gugatan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Dinilai Prematur

Di dalam ruang sidang, tim kuasa hukum secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi penjualan tanah HGU aset BUMD PT Cilacap Segara Artha di Desa Carui, Cipari, Kabupaten Cilacap yang bernilai total Rp 237 miliar. Gus Yazid dituduh menerima aliran dana sebesar Rp 20 miliar dari mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono.

Namun, pengacara Bobby Nugroho menyatakan bahwa dakwaan tersebut cacat materiil karena perkara korupsi utamanya (predicate crime) saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) lantaran para terdakwa masih menempuh proses kasasi.

Atas dasar itulah, tim hukum menilai dakwaan terhadap Gus Yazid sangat prematur dan menuntut agar kliennya segera dibebaskan demi hukum.


{RAMBE}


BERITA TERKAIT