Logo
CRIME WATCH.ID

Habiburokhman Tegaskan: Pasal “Penyidik Utama” Polri dalam RKUHAP Tidak Dihapus

678 views
Jumat, 14 November 2025 - 16:21 WIB redSVG
Habiburokhman Tegaskan: Pasal “Penyidik Utama” Polri dalam RKUHAP Tidak Dihapus

Habiburokhman Tegaskan: Pasal “Penyidik Utama” Polri dalam RKUHAP Tidak Dihapus. (Foto: redSVG)

Jakarta – Ketua DPR Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa pasal yang menetapkan Polri sebagai penyidik utama dalam draf revisi RKUHAP tidak akan dihapus. Pernyataan ini disampaikan usai muncul kabar bahwa pasal tersebut akan dihilangkan, yang kemudian dibantah oleh Habiburokhman. 

Menurut Habiburokhman, usulan penghapusan memang sempat muncul, namun kemudian dibatalkan karena norma tersebut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan DPR tetap mempertahankan posisi Polri sebagai penyidik utama sesuai dengan amanat hukum. 

Pembahasan RKUHAP masih berlangsung dan DPR bersama pemerintah terus menyempurnakan norma-norma terkait kewenangan penegak hukum. Habiburokhman mengimbau masyarakat agar tidak terjebak pada kabar yang belum terverifikasi.


 {redSVG}


BERITA TERKAIT