Logo
CRIME WATCH.ID

Hacker 22 Tahun Dibekuk Usai Retas Data Bank, Klaim Seret 4,9 Juta Akun

88 views
Rabu, 08 Oktober 2025 - 13:06 WIB Admin
Hacker 22 Tahun Dibekuk Usai Retas Data Bank, Klaim Seret 4,9 Juta Akun

Hacker 22 Tahun Dibekuk Usai Retas Data Bank, Klaim Seret 4,9 Juta Akun. (Foto: Admin)


Seorang pemuda berusia 22 tahun, yang mengaku dengan inisial WFT atau dikenal sebagai Bjorka, ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah dituding meretas data nasabah sebuah bank dan menuntut tebusan. Penangkapan terjadi setelah enam bulan laporan resmi diajukan kepada aparat penegak hukum.


Modus dan Tuntutan Tebusan

Menurut Kasubdit IV AKBP Herman Edco, pelaku menggunakan akun media sosial X @bjorkaindonesia untuk mengumumkan bahwa ia mengakses sekitar 4,9 juta akun nasabah bank secara ilegal. Setelah itu, ia menuntut pihak bank untuk membayar uang tebusan sebagai ganti data yang diretas.

Namun, pihak bank menolak tuntutan tersebut dan langsung melapor ke polisi. Selanjutnya, tim penyidik bergerak dan berhasil menangkap Bjorka pada 23 September 2025 di kawasan Minahasa, Sulawesi Utara.

Jangkauan Akses dan Penjualan Data

Dalam pengakuannya, Bjorka menyebut bahwa ia memperoleh data secara ilegal dari dark web. Selain data perbankan, ia juga mengklaim memiliki data perusahaan kesehatan dan perusahaan swasta lainnya. Ia kemudian menjual data tersebut melalui akun media sosial dengan nilai puluhan juta rupiah. 

Pelaku tidak hanya menampilkan tampilan database bank, tetapi juga memanipulasi rekayasa supaya terlihat autentik. Hal ini menimbulkan kerugian tidak hanya materiil bagi lembaga terkait, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan

Sanksi Hukum dan Potensi Hukuman

Karena tindakan tersebut, Bjorka kini dikenakan pasal di bawah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE / UU 11 Tahun 2008). Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar

Data Manipulasi Elektronik Meningkat

Kantor Pusiknas Bareskrim Polri mencatat bahwa sejak Januari hingga 3 Oktober 2025, terdapat 13.630 kasus manipulasi data elektronik (ITE). Rata-rata lebih dari 1.000 kasus per bulan. Tiga wilayah dengan penindakan tertinggi adalah:

  • Polda Metro Jaya — 7.486 kasus

  • Sumatra Utara — 1.703 kasus

  • Jawa Timur — 1.103 kasus 

Tren ini menunjukkan tekanan yang terus meningkat terhadap sistem keamanan siber nasional.

{RAMBE}




BERITA TERKAIT