Heboh! Bareskrim Tegaskan Manipulasi Foto Asusila Pakai Grok AI Bisa Dipidana, Pelaku Terancam Jerat Hukum Berat
Heboh! Bareskrim Tegaskan Manipulasi Foto Asusila Pakai Grok AI Bisa Dipidana, Pelaku Terancam Jerat Hukum Berat. (Foto: RAMBE)
Jakarta – Penyalahgunaan kecerdasan buatan kembali menjadi sorotan tajam. Bareskrim Polri menegaskan bahwa manipulasi foto bermuatan asusila menggunakan teknologi AI, termasuk Grok AI, merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.
Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya praktik rekayasa foto dan gambar digital yang merugikan korban secara moral, psikologis, hingga sosial. Dengan teknologi AI, pelaku mampu menciptakan konten palsu yang terlihat sangat nyata, sehingga berpotensi mencemarkan nama baik dan melanggar hak pribadi seseorang.
AI Disalahgunakan, Hukum Tak Tinggal Diam
Menurut Bareskrim, manipulasi foto asusila—meski berbasis kecerdasan buatan—tetap memenuhi unsur pidana. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta aturan pidana lain yang relevan.
“Teknologi AI tidak menghapus pertanggungjawaban hukum. Jika digunakan untuk membuat atau menyebarkan konten asusila palsu, maka pelakunya tetap bisa dipidana,” tegas perwakilan Bareskrim.
Grok AI Jadi Sorotan Publik
Dalam konteks ini, Grok AI disebut sebagai salah satu contoh teknologi AI yang berpotensi disalahgunakan jika tidak digunakan secara bertanggung jawab. Bareskrim menekankan bahwa alatnya netral, tetapi niat dan perbuatan pengguna yang menentukan konsekuensi hukumnya.
Dampak Serius bagi Korban
Manipulasi foto asusila berbasis AI dinilai sangat berbahaya karena:
- merusak reputasi korban secara permanen di ruang digital,
- menimbulkan trauma psikologis,
- sulit dibantah karena visual tampak “asli”.
Karena itu, Bareskrim mengingatkan masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, apalagi menyebarkan konten hasil manipulasi AI yang melanggar hukum.
Imbauan Keras untuk Warganet
Polri mengajak publik lebih bijak memanfaatkan teknologi AI dan segera melapor jika menemukan indikasi:
- deepfake asusila,
- pemerasan berbasis konten palsu,
- atau penyebaran gambar manipulatif yang merugikan pihak lain.
“AI adalah alat kemajuan, bukan senjata untuk menghancurkan orang lain,” tegas penyidik.
{RAMBE}