Heboh! Oknum TNI Rampas Ponsel Wartawan & Hancurkan Bukti Liputan, Kebebasan Pers Diancam di Aceh Utara!
Heboh! Oknum TNI Rampas Ponsel Wartawan & Hancurkan Bukti Liputan, Kebebasan Pers Diancam di Aceh Utara!. (Foto: Rambe)
Aceh Utara, 27–30 Desember 2025 — Insiden yang memicu kontroversi luas terjadi ketika seorang anggota TNI berinisial Praka Junaidi diduga secara paksa merampas ponsel milik wartawan saat meliput aksi damai di Aceh Utara. Peristiwa ini mendapat kecaman keras organisasi pers dan memicu tuntutan tindakan tegas terhadap pelaku serta jaminan keselamatan bagi jurnalis di lapangan.
Kronologi Peristiwa
Kamis, 25 Desember 2025, wartawan Muhammad Fazil dari Portalsatu.com yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, tengah melakukan peliputan aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon. Aksi itu sendiri digelar untuk menuntut pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Saat Fazil sedang merekam adegan di lapangan, termasuk dugaan tindakan represif terhadap peserta aksi, tiba-tiba seorang anggota TNI mendekatinya dan meminta agar rekaman video dihapus. Meskipun Fazil menolak karena materi itu masih bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan belum dipublikasikan, anggota tersebut tetap mendesak. Tak berselang lama, Praka Junaidi datang dan secara paksa mencoba merampas ponsel Fazil sambil mengancam akan merusak perangkat jika video tidak dihapus. Dalam tarik-menarik itu, ponsel wartawan mengalami kerusakan sehingga tidak bisa digunakan, meski data liputan masih utuh dalam penyimpanan internal.
Kecaman Organisasi Pers & Tuntutan Tindakan
AJI Lhokseumawe mengecam tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan menekankan bahwa perampasan alat kerja jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Organisasi ini menyerukan tiga tuntutan utama kepada Kodim 0103/Aceh Utara:
- Sanksi tegas terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku.
- Jaminan keselamatan dan keamanan wartawan saat bertugas.
- Penghormatan terhadap kerja jurnalistik di masa depan tanpa intimidasi.
Menurut AJI, tindakan intimidatif seperti ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi merupakan ancaman serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh hukum.
Reaksi dan Implikasi Lebih Luas
Ketua AJI Lhokseumawe, Zikri Maulana, menyatakan bahwa insiden tersebut menunjukkan ketidakpahaman aparat tentang hak-hak pers serta perlunya pelatihan dan pemahaman hukum yang lebih baik di kalangan aparat keamanan. Ia menegaskan bahwa kamera wartawan bukanlah ancaman — melainkan alat penting dalam menjalankan fungsi informasi publik.
Selain itu, kasus ini juga memicu pernyataan dari sebagian pihak di pemerintahan lokal yang menyerukan agar aparat keamanan mengutamakan pendekatan persuasif dalam menghadapi massa dan menghormati hak-hak sipil, terutama di tengah situasi krisis bencana.
Catatan Hukum
Berdasarkan UU Pers, setiap orang yang secara sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda sampai Rp500 juta. Insiden seperti di Aceh Utara berdampak tidak hanya pada individu yang bersangkutan, tetapi juga pada iklim demokrasi dan kebebasan media di Indonesia.
{RAMBE}