Heboh! Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, Polisi Aktif di Kementerian Ditarik — Ini Kisah Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Heboh! Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, Polisi Aktif di Kementerian Ditarik — Ini Kisah Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Rambe)
Jakarta — Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menarik kembali penugasan atas perwira tinggi aktif yang dipercayakan di Kementerian UMKM, yakni Irjen Argo Yuwono.
Apa yang Sebenarnya Terjadi?
- Polisi aktif yang menjabat atau ditempatkan di jabatan sipil kini wajib mundur atau pensiun terlebih dahulu setelah putusan MK.
- Irjen Argo Yuwono dinyatakan “masih dalam proses orientasi” ketika berada di Kementerian UMKM. Karena itu, Polri mengambil keputusan untuk menarik dan mengembalikannya ke lingkungan korps.
- Penarikan dilakukan berdasarkan Surat Kapolri tanggal 20 November 2025.
Mengapa Putusan MK Ini Penting?
Putusan MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No.2/2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 — yang berarti anggota Polri aktif tidak bisa begitu saja menduduki jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun dulu.
Dampak ke Kementerian & Polri
- Kementerian yang selama ini menerapkan sistem penugasan personel Polri aktif harus segera melakukan penyesuaian prosedur.
- Polri membentuk tim kelompok kerja (pokja) yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam agar implementasi putusan MK berjalan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir.
Apa Artinya bagi Anggota Polri dan Pemerintahan?
Ke depan:
- Anggota Polri yang diarahkan ke jabatan di luar struktur Polri harus mundur dulu jika ingin menduduki jabatan sipil.
- Pemerintah dan lembaga terkait harus mengharmonisasikan regulasi agar tidak terjadi tabrakan fungsi atau status.
- Polri mengingatkan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen organisasi untuk patuh hukum dan tata kelola yang transparan.
{RAMBE}