Hubungan TNI–Polri di Kutai Barat Memanas: Penangkapan Bandar Narkoba Dinilai Cacat Prosedur, Polri Diminta Ambil Alih Penegakan Hukum.
Hubungan TNI–Polri di Kutai Barat Memanas: Penangkapan Bandar Narkoba Dinilai Cacat Prosedur, Polri Diminta Ambil Alih Penegakan Hukum.. (Foto: redSVG)
KUTAI BARAT — Ketegangan antara aparat TNI dan Polri mencuat di Kutai Barat (Kubar) setelah sebuah operasi penangkapan narkoba oleh oknum TNI dinilai penuh pelanggaran prosedur. Insiden ini mendadak viral setelah video dan laporan masyarakat tersebar luas di media sosial, memicu diskusi nasional soal batas kewenangan dalam penanganan kasus narkotika.
Polri memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum narkoba harus mengikuti aturan KUHAP dan Undang-Undang Narkotika, termasuk kewajiban pendampingan penyidik Polri atau Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Kasus di Kubar dinilai keluar dari prosedur itu.
Operasi Penangkapan Dinilai Cacat Formil dan Materil
Berdasarkan laporan dan informasi yang beredar, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran dalam penangkapan lima terduga pelaku narkoba oleh oknum TNI:
- Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan tanpa kewenangan, tanpa pendampingan Polri atau BNK.
- Barang bukti tidak ditemukan di TKP, namun ditunjukkan keesokan harinya di Kodim.
- Tersangka tidak diperlihatkan barang bukti saat penangkapan, melanggar asas transparansi prosedural.
- Ada dugaan pemaksaan pengakuan terhadap barang bukti yang tak ditemukan di lokasi.
- Tersangka mengalami intimidasi dan kekerasan fisik saat interogasi.
- Para terduga ditahan berjam-jam di Kodim tanpa dasar hukum dan tanpa segera diserahkan ke Polri.
- Barang bukti dan tersangka tidak segera diserahkan kepada penyidik Polri, sebagaimana diatur KUHAP.
- Saat gelar perkara internal, oknum TNI disebut walkout, dianggap tidak menghormati mekanisme koordinasi gakkum.
Rangkaian tindakan ini menimbulkan kesan bahwa proses penangkapan dilakukan tanpa standar hukum acara pidana yang berlaku.
Polri Tegaskan Prosedur Gakkum Narkotika Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan
Polri menegaskan bahwa penegakan hukum narkoba adalah kewenangan penyidik Polri dan BNN, bukan kewenangan militer. TNI hanya dapat terlibat dalam konteks perbantuan resmi yang diatur oleh undang-undang dan dengan pendampingan penyidik.
“Setiap tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan harus sah menurut hukum. Kalau tidak sesuai KUHAP, maka prosesnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap sumber di kepolisian.
Pakar hukum pidana pun menegaskan: jika ada cacat formil dan materil, Jaksa tidak bisa melanjutkan perkara ke tahap penuntutan karena alat bukti menjadi tidak sah.
Warga dan Tokoh Masyarakat Minta Polri Ambil Alih Kasus
Publik lokal dan warganet menilai insiden ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya apabila tindakan aparat di luar kewenangan tidak dikoreksi. Masyarakat menilai Polri harus mengambil alih penyidikan agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
Tokoh masyarakat Kubar menilai penanganan narkoba harus dilakukan secara profesional, bukan emosional, karena menyangkut harga diri institusi dan keselamatan warga.
Video Viral Picu Reaksi Nasional
Video yang beredar di Instagram dan media lokal memperlihatkan suasana tegang antara personel TNI dan Polri. Situasi itu menimbulkan perubahan dinamika hubungan aparat di lapangan.
Publik menyoroti bahwa koordinasi gakkum seharusnya dijalankan dengan basis profesionalisme, bukan ego sektoral.
Polri Dorong Profesionalisme dan Koordinasi Antar-Instansi
Dalam sejumlah kesempatan, Polri mengingatkan bahwa penanganan narkotika tidak boleh lepas dari mekanisme:
- chain of custody barang bukti
- proses penyidikan yang sah
- penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penyidik
- pengawasan internal antar-aparat
- gelar perkara secara terbuka dan akuntabel
Jika salah satu tahapan dilanggar, maka kasus berpotensi gugur di meja pengadilan.
“Koordinasi antar-lembaga adalah kunci. Setiap tindakan harus sesuai aturan agar penegakan hukum tidak cacat,” tegas seorang pejabat Polri.
Kasus Kubar Jadi Alarm Penting: Penegakan Hukum Tidak Bisa Berdasarkan Kewenangan Emosional
Pakar keamanan menilai kasus ini sebagai “alarm peringatan” bahwa aparat di lapangan harus disiplin pada struktur hukum negara. Indonesia bukan negara militeristik — penegakan hukum berada di tangan Polri sebagai penyidik, bukan alat negara yang lain.
Jika tindakan seperti ini dibiarkan, publik khawatir terjadi:
- kriminalisasi warga tanpa dasar
- hilangnya akuntabilitas penegakan hukum
- potensi konflik senyap antar-institusi
- ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat
Polri Dianggap Menunjukkan Sikap Profesional dan Menahan Diri
Dalam berbagai laporan, Polri disebut tetap menjaga komunikasi dan mendorong penyelesaian sesuai mekanisme hukum tanpa memperkeruh situasi.
Sikap ini disambut positif karena menunjukkan:
- kedewasaan institusi
- kepatuhan terhadap hukum acara
- kemampuan meredam potensi konflik horizontal antar-aparat
- fokus pada proses hukum, bukan polemik publik
Penutup: Kasus Kubar Harus Jadi Pelajaran Nasional
Kasus di Kutai Barat menegaskan pentingnya menempatkan Polri sebagai aktor utama dalam penegakan hukum, khususnya kejahatan narkoba yang membutuhkan penyidikan profesional.
Ketegasan prosedur bukan soal gengsi antar-institusi, melainkan demi memastikan hak warga terlindungi, barang bukti sah, dan keadilan benar-benar ditegakkan.
{redSVG}