Isu Panas KUHAP Baru! Wamenkum Tegaskan Polri Bukan “Superpower”, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah
Isu Panas KUHAP Baru! Wamenkum Tegaskan Polri Bukan “Superpower”, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah. (Foto: RAMBE)
Jakarta – Pemerintah akhirnya angkat bicara merespons polemik publik soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disebut-sebut bakal menjadikan Polri sebagai lembaga “superpower”. Wamenkum RI dengan tegas membantah anggapan tersebut dan menilai isu yang berkembang telah melenceng dari substansi pembaruan hukum acara pidana.
Menurut Wamenkum, KUHAP baru justru dirancang untuk menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum, bukan memperbesar kekuasaan satu institusi tertentu, termasuk Polri.
Pemerintah: Tidak Ada Istilah Polri Superpower
Wamenkum menjelaskan, pembaruan KUHAP dilakukan untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dengan perkembangan zaman, teknologi, serta prinsip hak asasi manusia. Seluruh kewenangan penyidik, penuntut umum, hingga hakim tetap berada dalam koridor checks and balances.
“Tidak benar KUHAP baru menjadikan Polri superpower. Semua kewenangan tetap dibatasi hukum dan diawasi mekanisme peradilan,” tegas Wamenkum.
Ia menambahkan, narasi “superpower” muncul akibat salah tafsir terhadap sejumlah pasal, khususnya yang berkaitan dengan peran penyidik dalam proses hukum pidana.
KUHAP Baru Fokus Perlindungan Hak Warga
Pemerintah menekankan bahwa semangat utama revisi KUHAP adalah:
- memperkuat perlindungan hak tersangka dan korban,
- memperjelas prosedur penegakan hukum,
- mencegah penyalahgunaan kewenangan,
- meningkatkan akuntabilitas aparat.
Dengan aturan yang lebih rinci dan modern, KUHAP baru diharapkan mampu meminimalkan konflik kewenangan antarpenegak hukum, bukan sebaliknya.
Masih Dibahas, Publik Diminta Tak Terprovokasi
Wamenkum juga mengingatkan bahwa pembahasan KUHAP masih berlangsung dan belum final. Pemerintah membuka ruang dialog dan kritik konstruktif, namun meminta publik tidak terjebak pada narasi menyesatkan yang berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem hukum.
“Silakan kritik, tapi berdasarkan naskah dan substansi, bukan asumsi,” ujarnya.
Pembaruan Hukum, Bukan Perebutan Kuasa
Pemerintah menegaskan bahwa KUHAP baru merupakan bagian dari reformasi hukum nasional untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang adil, transparan, dan berimbang. Polemik soal “superpower” dinilai tidak relevan dengan tujuan utama revisi tersebut.
{RAMBE}