Jakarta Darurat Narkoba! 7.436 Kasus Sepanjang 2025 — Pemprov DKI Siapkan Strategi ‘Perang’ di 2026!
Jakarta Darurat Narkoba! 7.436 Kasus Sepanjang 2025 — Pemprov DKI Siapkan Strategi ‘Perang’ di 2026!. (Foto: Rambe)
Jakarta — Tahun 2025 mencatat rekor mengkhawatirkan bagi Ibu Kota: sebanyak 7.436 kasus narkoba terungkap di wilayah Jakarta, menunjukkan lonjakan serius dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di masyarakat.
Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung menyatakan komitmen kuat untuk mengambil langkah strategis yang lebih agresif pada tahun 2026 demi menekan angka kasus dan memberantas jaringan narkoba di ibu kota secara menyeluruh.
Fokus Utama: Pencegahan, Rehabilitasi, Pemberdayaan
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menjelaskan bahwa upaya Pemprov tidak hanya bersifat represif, tetapi juga fokus ke strategi pencegahan yang lebih masif, layanan rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Langkah Strategis yang Akan Ditingkatkan
Perkuat kolaborasi dengan BNN
Pemprov DKI akan memperluas kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional termasuk dalam mengembangkan program “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba” dan intervensi berbasis komunitas di kawasan yang rawan penyalahgunaan.
Puskesmas jadi Sentra Rehabilitasi
Seluruh puskesmas di Jakarta akan difungsikan sebagai pusat rehabilitasi rawat jalan bagi pengguna narkoba (bukan pengedar), untuk memperluas akses deteksi dini dan pemulihan.
Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Sosialisasi bahaya narkoba akan digencarkan ke sekolah, komunitas, hingga ruang kreatif anak muda. Selain itu, program pemberdayaan ekonomi akan diperkuat guna mengurangi kerentanan warga di kawasan rawan.
Dengan kebijakan yang lebih komprehensif ini, Pemprov DKI berharap dapat memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba serta memberikan dampak positif jangka panjang bagi keamanan dan kesehatan publik di Jakarta pada 2026
{RAMBE}