Logo
CRIME WATCH.ID

Jakarta Darurat Pelindungan Perempuan! Pramono Anung Siapkan Aturan Tegas: Pelaku Kekerasan Tak Akan Bisa Sembunyi.

3767 views
Rabu, 13 Mei 2026 - 10:40 WIB {RAMBE}
Jakarta Darurat Pelindungan Perempuan! Pramono Anung Siapkan Aturan Tegas: Pelaku Kekerasan Tak Akan Bisa Sembunyi.

Jakarta Darurat Pelindungan Perempuan! Pramono Anung Siapkan Aturan Tegas: Pelaku Kekerasan Tak Akan Bisa Sembunyi.. (Foto: {RAMBE})

Gambar Ilustrasi

Ilustrasi - Data terkait perempuan dan anak di Indonesia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mencegah kekerasan terhadap perempuan salah satunya melalui rancangan peraturan daerah (Ranperd) penyelenggaraan pelindungan perempuan yang saat ini masih dalam pembahasan.



JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung bersama DPRD DKI Jakarta secara agresif memperkuat barisan untuk memutus rantai kekerasan terhadap perempuan. Langkah konkret ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan yang kini tengah memasuki tahap pembahasan intensif.

Regulasi ini dirancang bukan sekadar sebagai aturan di atas kertas, melainkan sebagai "perisai baja" yang menjamin keamanan dan hak-hak perempuan di seluruh pelosok Ibu Kota.


Strategi Komprehensif: 13 Bab dan 49 Pasal Pelindungan

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP DKI Jakarta, Evi Lisa, mengungkapkan bahwa Raperda ini terdiri dari 13 bab dan 49 pasal yang sangat detail. Fokus utamanya meliputi:

  • Pencegahan Total: Menutup celah terjadinya kekerasan, eksploitasi, hingga diskriminasi.
  • Jaminan Rasa Aman: Memastikan setiap perempuan di Jakarta merasa aman dalam beraktivitas.
  • Pelayanan Terpadu: Menyediakan akses bantuan yang terintegrasi dan mudah dijangkau.


Pramono Anung: Layanan Lengkap dari Aduan hingga Rumah Aman

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Raperda ini akan menjadi fondasi kuat bagi penguatan layanan terpadu bagi korban. Layanan yang akan diperkuat meliputi:

  • Pendampingan Hukum & Psikologis: Bantuan profesional untuk pemulihan mental dan keadilan hukum.
  • Layanan Kesehatan & Rehabilitasi: Penanganan medis segera bagi korban kekerasan.
  • Rumah Aman (Shelter): Fasilitas perlindungan bagi perempuan yang berada dalam ancaman.
  • Reintegrasi Sosial: Proses pemulangan dan pengembalian korban ke tengah masyarakat dengan dukungan penuh pemerintah.


Sasar Lingkungan Kerja: Integrasi dengan Aturan Ketenagakerjaan

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyoroti pentingnya perlindungan bagi perempuan pekerja yang selama ini kerap terabaikan haknya.

  • Hapus Diskriminasi: Raperda ini akan diintegrasikan dengan aturan ketenagakerjaan untuk memastikan perempuan pekerja mendapatkan fasilitas layak.
  • Tanggung Jawab Bersama: Aziz menekankan bahwa perlindungan perempuan membutuhkan sinergi antara pemerintah, LSM, organisasi sosial, hingga partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.

"Kami berharap dengan adanya regulasi yang komprehensif ini, angka kekerasan terhadap perempuan di Jakarta ke depan dapat menurun drastis," tegas Abdul Aziz.

Dengan disahkannya Raperda ini nantinya, Jakarta akan memiliki sistem pertahanan sosial yang lebih modern dan beradab, menjadikan Ibu Kota sebagai rumah yang ramah dan aman bagi seluruh kaum perempuan.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT