Logo
CRIME WATCH.ID

JAKARTA DARURAT SAMPAH! Pramono Anung Terbitkan Ingub: Wajib Pilah 4 Jenis Sampah dari Rumah per 10 Mei, Langgar Sanksi Menanti!

4658 views
Selasa, 12 Mei 2026 - 09:39 WIB {RAMBE}
JAKARTA DARURAT SAMPAH! Pramono Anung Terbitkan Ingub: Wajib Pilah 4 Jenis Sampah dari Rumah per 10 Mei, Langgar Sanksi Menanti!

JAKARTA DARURAT SAMPAH! Pramono Anung Terbitkan Ingub: Wajib Pilah 4 Jenis Sampah dari Rumah per 10 Mei, Langgar Sanksi Menanti!. (Foto: {RAMBE})

Gambar ilustrasi

JAKARTA – Ibu Kota resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan lingkungan. Terhitung mulai 10 Mei 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh warga untuk memilah sampah langsung dari sumbernya. Langkah tegas ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 sebagai strategi pamungkas menekan volume sampah yang kian menggunung di TPST Bantargebang.

Kebijakan ini diambil menyusul kondisi darurat di Bantargebang yang semakin penuh, ditambah insiden longsor yang memperparah situasi. Dengan aturan baru ini, warga tidak lagi diizinkan mencampur sampah rumah tangga mereka.

Wajib Tahu! Ini 4 Kategori Sampah yang Harus Dipisah

Pemprov DKI Jakarta menetapkan empat kategori utama yang wajib dipisahkan oleh masyarakat di rumah masing-masing:

  • Sampah Organik (Wadah Hijau): Meliputi sisa makanan, kulit buah, daun, dan sisa memasak. Sampah ini akan diolah menjadi pupuk melalui metode komposting, biodigester, hingga budidaya maggot BSF.
  • Sampah Anorganik: Kertas, kardus, botol plastik, kaca, dan logam yang masih bernilai ekonomi untuk didaur ulang melalui Bank Sampah.
  • Sampah B3 (Bahan Berbahaya & Beracun): Baterai, lampu, limbah elektronik, dan kemasan kimia rumah tangga. Kategori ini wajib dibuang ke fasilitas khusus dan dilarang keras dicampur dengan sampah lain karena berisiko tinggi bagi kesehatan.
  • Sampah Residu: Seperti popok sekali pakai, pembalut, dan tisu bekas yang sulit didaur ulang. Nantinya, residu ini akan dikonversi menjadi energi alternatif melalui fasilitas RDF Plant dan PLTSa.


Gubernur Pramono Anung: Sarpras Segera Dipenuhi!

Gubernur Pramono Anung menjamin bahwa kebijakan ini akan dibarengi dengan kesiapan infrastruktur di lapangan. Ia berjanji akan segera memenuhi kebutuhan tong sampah terpilah serta gerobak pengangkut yang mampu memisahkan sampah organik dan non-organik.

Sebagai bukti nyata, Pramono telah memulai uji coba di Pasar Kramat Jati yang menghasilkan 5 ton sampah per hari untuk dikonversi menjadi pupuk organik bagi taman-taman kota.

"Ada dua pupuk, yang satu berupa cairan, yang satu berupa komposit dan nanti akan jadi pupuk organik. Nanti kita bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk menghasilkan output yang akan bermanfaat bagi pertamanan... dan juga dengan Pupuk Indonesia," tegas Pramono Anung.


Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Membandel

Tidak hanya warga, sektor komersial seperti hotel, restoran, dan kafe (Horeka) juga masuk dalam radar pengawasan ketat. Pemprov DKI memastikan akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang gagal menjalankan aturan pengelolaan sampah ini.

Berdasarkan data, sisa makanan mendominasi 43% sampah Jakarta, disusul plastik sebesar 28%. Dengan pemilahan sejak dari dapur warga, diharapkan hanya sedikit sampah yang berakhir menjadi beban di Bantargebang, sekaligus mewujudkan Jakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT