Jaksa Agung Tegur FLEXING Anggotanya.. (Foto: Admin)
Jakarta –
ST Burhanuddin, Jaksa Agung, kembali mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI untuk menghentikan aksi flexing yaitu pamer gaya hidup mewah, harta, maupun jabatan di media sosial seperti TikTok. Larangan ini disampaikan menyusul maraknya unggahan oknum jaksa yang dianggap merusak citra penegakan hukum.
“Tidak ada lagi flexing!” ujarnya tegas.
Sorotan atas aksi pamer
Menurut Burhanuddin, perilaku memamerkan kekayaan atau jabatan lewat platform digital oleh pejabat penegak hukum dapat memunculkan persepsi negatif dalam masyarakat. Ia menilai bahwa profesi jaksa harus menjadi contoh integritas, bukan pola konsumsi atau gaya hidup yang menonjolkan kemewahan diri.
Fenomena ini juga diperparah oleh akses luas media sosial yang memungkinkan perekaman dan penyebaran cepat unggahan-unggahan yang dapat memicu keraguan publik terhadap independensi aparat hukum.
Arahan dan implementasi ke depan
Jaksa Agung menekankan bahwa seluruh unit di lingkungan Kejaksaan wajib mematuhi kode etik dan menjaga image institusi tanpa kompromi. Beberapa poin yang perlu diperhatikan secara internal antara lain:
- Monitoring aktif terhadap aktivitas digital aparat penegak hukum.
- Pembinaan peran media sosial yang sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab profesional.
- Penegakan sanksi administratif bagi siapa saja yang terbukti melakukan aksi flexing yang merusak kepercayaan publik.
Implikasi terhadap institusi penegak hukum
Langkah ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Karena ketika publik melihat aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru menunjukkan aksi yang bertolak belakang — seperti pamer jabatan atau harta — maka legitimasi institusi menjadi dipertanyakan.
Dengan tegasnya arahan dari Jaksa Agung, diharapkan budaya profesionalisme dan kerendahan hati kembali melekat sebagai karakter utama para penegak hukum.
{redSVG}