Jampidum Jamin Tak Ada Lagi Berkas Perkara Bolak-Balik, Jaksa & Polisi Didorong Satu Frekuensi
Jampidum Jamin Tak Ada Lagi Berkas Perkara Bolak-Balik, Jaksa & Polisi Didorong Satu Frekuensi. (Foto: redSVG)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,JAMPIDUM,Asep Nana Mulyana
Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI menegaskan komitmennya untuk mengakhiri praktik bolak-balik berkas perkara antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.
Jaminan tersebut disampaikan sebagai respons atas keluhan klasik dalam sistem peradilan pidana, di mana berkas perkara kerap dikembalikan berkali-kali karena dinilai belum lengkap secara formil maupun materiil.
Menurut Jampidum, persoalan tersebut tidak boleh lagi terjadi ke depan karena berpotensi menghambat kepastian hukum, memperlambat proses keadilan, serta merugikan korban maupun tersangka.
“Ke depan, tidak boleh ada lagi berkas yang bolak-balik tanpa kejelasan. Penyidik dan jaksa harus satu frekuensi sejak awal,” tegas Jampidum.
Solusi: Koordinasi Dini Sejak Penyidikan
Untuk mencegah pengulangan masalah, Jampidum mendorong:
- Koordinasi sejak tahap awal penyidikan
- Komunikasi intensif antara jaksa dan penyidik
- Penyamaan persepsi soal konstruksi perkara dan alat bukti
Langkah ini dinilai krusial agar saat berkas dilimpahkan, tidak lagi muncul catatan berulang yang membuat proses hukum berlarut-larut.
Dampak ke Publik & Penegakan Hukum
Kebijakan ini diharapkan:
- Mempercepat penanganan perkara pidana
- Menguatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum
- Mengurangi potensi konflik institusional antar-penegak hukum
- Menjamin asas cepat, sederhana, dan biaya ringan
Komitmen Jampidum ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pembenahan sistem peradilan pidana tidak hanya soal aturan, tetapi juga disiplin koordinasi dan tanggung jawab bersama.
{redSVG}