Jelang Lebaran, Bareskrim Polri Bongkar 9 Ton Daging Impor Kedaluwarsa yang Nyaris Beredar ke Pasar
Jelang Lebaran, Bareskrim Polri Bongkar 9 Ton Daging Impor Kedaluwarsa yang Nyaris Beredar ke Pasar. (Foto: RAMBE)
Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri membongkar truk berisi daging beku impor kedaluwarsa,Sat Resmob Bareskrim Polri/am
Jakarta — Menjelang meningkatnya kebutuhan pangan saat Ramadan dan Idulfitri, aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran 9 ton daging impor kedaluwarsa yang diduga akan diedarkan ke masyarakat.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius terhadap praktik curang di sektor distribusi pangan yang kerap memanfaatkan momentum lonjakan konsumsi menjelang Lebaran.
Operasi penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan intensif aparat terhadap peredaran bahan pokok di berbagai wilayah.
Menurut pihak kepolisian, daging yang sudah melewati masa kedaluwarsa itu berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika sampai dikonsumsi.
Modus Diduga Manfaatkan Lonjakan Permintaan Lebaran
"Sat Resmob Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap seseorang yang mengedarkan daging beku impor kedaluwarsa ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat yang akan melaksanakan perayaan Lebaran," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu.
Permintaan bahan pangan, khususnya daging, biasanya meningkat tajam menjelang Idulfitri. Situasi ini kerap dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan atau menjual produk yang tidak layak konsumsi.
Polri menduga daging impor kedaluwarsa tersebut akan diedarkan melalui jaringan distribusi tertentu agar masuk ke pasar secara diam-diam.
Jika tidak terungkap, ribuan kilogram daging tersebut berpotensi sampai ke tangan konsumen tanpa diketahui kondisinya.
Polri Perketat Pengawasan Pangan
Kepolisian menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan pangan nasional, khususnya pada periode rawan menjelang Lebaran.
Selain melindungi konsumen, langkah ini juga bertujuan memastikan perdagangan bahan pokok berjalan secara sehat dan tidak merugikan masyarakat.
Polri juga terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi daging kedaluwarsa tersebut.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Pelaku yang terbukti mengedarkan pangan tidak layak konsumsi dapat dijerat dengan berbagai pasal terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan.
Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada jaringan distribusi yang lebih besar di balik kasus ini.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli bahan pangan, terutama menjelang Lebaran ketika peredaran produk meningkat drastis.
Pemeriksaan terhadap tanggal kedaluwarsa dan kondisi produk menjadi langkah penting agar konsumen tidak menjadi korban praktik curang di pasar.
Pengungkapan 9 ton daging impor kedaluwarsa ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi pangan demi menjaga keselamatan masyarakat.
{RAMBE}