Kapolda Riau: Perburuan Gajah Sumatera Dilakukan Secara Sistematis
Kapolda Riau: Perburuan Gajah Sumatera Dilakukan Secara Sistematis. (Foto: RAMBE)
Polda Riau Bongkar Sindikat Perburuan Gajah Sumatera, 15 Orang Ditangkap
Riau – Kepolisian Daerah Riau berhasil membongkar sindikat perburuan gajah Sumatera yang diduga beroperasi secara terorganisir dan lintas provinsi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan 15 orang tersangka, sementara tiga orang lainnya masih berstatus buronan (DPO).
Pengungkapan jaringan perburuan satwa dilindungi ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait pembunuhan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang sempat menghebohkan publik karena kondisi bangkai gajah ditemukan tanpa gading.
Kapolda: Sindikat Bekerja Sistematis
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan bahwa jaringan pemburu gajah tersebut bekerja secara sistematis dengan pembagian peran yang jelas.
“Ini bukan tindakan perorangan. Kami menemukan adanya sindikat yang bekerja secara terorganisir, mulai dari pemburu di lapangan hingga pihak yang bertugas menjual gading gajah,” ujar Irjen Pol Herry Heryawan.
Menurutnya, para pelaku tidak hanya berasal dari satu daerah, tetapi memiliki jaringan lintas wilayah yang memungkinkan perdagangan gading gajah dilakukan secara lebih luas.
Peran Para Tersangka
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Beberapa pelaku bertugas memburu gajah di kawasan hutan, sementara lainnya berperan sebagai pengumpul gading, perantara, hingga pihak yang menjual gading tersebut ke pembeli.
Polisi juga masih memburu tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga memiliki peran penting dalam jaringan perdagangan gading gajah tersebut.
Gajah Sumatera Satwa Dilindungi
Gajah Sumatera merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia karena populasinya yang terus menurun akibat perburuan dan kerusakan habitat.
Perburuan gajah untuk diambil gadingnya telah lama menjadi ancaman serius bagi kelestarian spesies tersebut.
Karena itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum terus melakukan berbagai langkah untuk menindak tegas pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang perburuan, perdagangan, maupun kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi.
Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat menghadapi hukuman pidana penjara serta denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Riau menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi satwa dilindungi dan menjaga kelestarian ekosistem,” kata Irjen Pol Herry Heryawan.
{RAMBE}