Kasus Air Keras Memanas! Siapa Dalang di Baliknya? Ini Kata Pengamat
Kasus Air Keras Memanas! Siapa Dalang di Baliknya? Ini Kata Pengamat. (Foto: redSVG)
Atas,Gambar Ilustrasi
Dr Didi Sungkono SH.,MH.,
Oknum TNI Terseret Kasus Air Keras, Pengamat: Wajib Disidang di Peradilan Umum
Surabaya — Kasus penyiraman air keras terhadap seorang aktivis demokrasi kembali mengguncang publik. Bukan hanya karena kekerasan yang terjadi, tetapi karena kasus ini membuka persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia: tarik ulur antara peradilan militer dan peradilan umum.
Di tengah fakta penahanan empat oknum prajurit aktif dari lingkungan intelijen strategis, muncul tuntutan keras dari kalangan akademisi dan pengamat hukum. Salah satunya disampaikan oleh Didi Sungkono yang menegaskan bahwa kasus ini adalah ujian nyata supremasi sipil dalam negara hukum.
Kasus Terencana, Bukan Sekadar Kejahatan Biasa
Dari hasil penelusuran dan informasi yang berkembang, kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa.
Beberapa fakta krusial yang mencuat:
- Dugaan keterlibatan empat prajurit aktif
- Indikasi adanya pengawasan sebelum aksi dilakukan
- Target merupakan aktivis demokrasi
Dalam perspektif investigatif, hal ini mengarah pada satu kesimpulan:
➡️ bukan kelalaian (culpa)
➡️ melainkan aksi yang diduga terencana dan sistematis
“Ini bukan sekadar peristiwa pidana biasa. Ini sudah masuk pada ranah yang harus dibuka secara terang, termasuk motif dan kemungkinan adanya perintah,” tegas Didi dalam wawancara.
Tegas! Pelaku Wajib Diadili di Peradilan Umum
Dalam keterangannya, Didi menegaskan bahwa tidak boleh ada tafsir ganda dalam penegakan hukum.
➡️ Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum.
Hal ini memiliki dasar hukum yang kuat:
- UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (Pasal 65 ayat 2)
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- TAP MPR No. VII/MPR/2000
“Negara hukum tidak boleh mengenal siapa pelakunya, tetapi apa perbuatannya. Tidak boleh ada dualisme keadilan,” ujarnya tegas.
Bahaya Nyata: Dualisme Hukum dan Erosi Kepercayaan Publik
Menurut Didi, jika kasus pidana umum tetap diproses di peradilan militer, maka Indonesia menghadapi risiko serius:
⚠️ Dualisme hukum
⚠️ Ketidakadilan struktural
⚠️ Erosi kepercayaan publik
“Jika hukum dibedakan berdasarkan status, maka negara hukum kehilangan maknanya,” tambahnya.
Reformasi TNI di Persimpangan Jalan
Sejak reformasi 1998, Indonesia telah melakukan perubahan besar:
- Penghapusan dwifungsi ABRI
- Pemisahan TNI dan Polri
- Pembatasan peran militer di ruang sipil
Namun kasus ini memunculkan kekhawatiran baru:
➡️ apakah reformasi tersebut mulai mengalami kemunduran?
Istilah yang kini menguat:
👉 remiliterisasi ruang sipil
Jika tidak ditangani secara tegas:
- ruang kritik bisa terancam
- aktivis rentan terhadap intimidasi
- demokrasi bisa mengalami kemunduran
Pertanyaan Kunci: Siapa Dalang di Balik Peristiwa Ini?
Dalam struktur militer yang hierarkis, muncul pertanyaan krusial:
➡️ Apakah pelaku bertindak sendiri?
➡️ Atau ada perintah dari level tertentu?
“Tanpa mengungkap aktor intelektual, maka penegakan hukum tidak akan tuntas,” kata Didi.
Pertanyaan ini menjadi penting karena:
- menyangkut rantai komando
- menentukan apakah kasus ini bersifat individu atau sistemik
Demokrasi Tidak Boleh Takut Kritik
Didi juga menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, aktivis memiliki peran penting.
Mereka adalah:
✔️ pengingat kekuasaan
✔️ pengkritik kebijakan
✔️ penjaga keseimbangan
“Jika kritik dibalas dengan kekerasan, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kemunduran demokrasi,” ujarnya.
Desakan ke Presiden: Hukum Harus Tegak Tanpa Kompromi
Sorotan kini mengarah pada Prabowo Subianto sebagai kepala negara dan panglima tertinggi.
Didi menilai, negara harus hadir secara tegas:
✔️ memastikan hukum ditegakkan sesuai konstitusi
✔️ menjaga kepercayaan publik
✔️ menghindari kompromi dalam keadilan
“Yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tapi masa depan demokrasi Indonesia,” tegasnya.
Kesimpulan: Tidak Ada yang Kebal Hukum
Kasus ini menjadi titik uji besar bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Kesimpulan yang menguat:
➡️ setiap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum.
Jika tidak ditegakkan:
- kepercayaan publik akan runtuh
- reformasi kehilangan arah
- demokrasi berada dalam ancaman
Sebaliknya, jika ditegakkan:
➡️ Indonesia menunjukkan bahwa
hukum berdiri di atas segalanya—tanpa pengecualian.
Disadur dari Harian Surya Indonesia
Kamis ,19 maret 2026
{redSVG}