Logo
CRIME WATCH.ID

Kasus Andrie Yunus Memanas! Pakar Tegaskan: Ini Pidana Umum, Bukan Militer

7047 views
Jumat, 27 Maret 2026 - 14:15 WIB RAMBE
Kasus Andrie Yunus Memanas! Pakar Tegaskan: Ini Pidana Umum, Bukan Militer

Kasus Andrie Yunus Memanas! Pakar Tegaskan: Ini Pidana Umum, Bukan Militer. (Foto: RAMBE)

Gambar Ilustrasi


Dari Teror ke Pertaruhan Sistem Hukum

JAKARTA — Kasus penyiraman “air keras” terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kini memasuki babak paling krusial: penentuan jalur peradilan.

Peristiwa ini tak lagi sekadar perkara kriminal. Ia berkembang menjadi isu besar yang menyentuh prinsip keadilan, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum.


Fakta Kunci: Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

Sebelumnya, Puspom TNI mengungkap adanya empat prajurit aktif dari BAIS TNI yang diduga terlibat. Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Temuan ini langsung memicu perdebatan serius:

➡️ apakah kasus akan ditangani di peradilan militer?

➡️ atau dialihkan ke peradilan umum?

Di sinilah titik krusial yang kini disorot publik.


PSHK: Ini Murni Tindak Pidana Umum

Pandangan tegas datang dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

PSHK menilai tidak ada kaitan antara tindakan tersebut dengan tugas militer.

Artinya, secara hukum:

➡️ tidak ada unsur disiplin militer

➡️ tidak ada pelanggaran kewajiban dinas

“Ini murni tindak pidana umum,” tegas mereka.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip functional jurisdiction, di mana jenis kejahatan menjadi dasar penentuan peradilan—bukan status pelaku.


Standar Internasional: Yurisdiksi Militer Harus Terbatas

PSHK juga mengacu pada standar internasional, termasuk pandangan Komite HAM PBB, yang menegaskan bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi.

Kasus kekerasan terhadap warga sipil—terlebih terhadap aktivis HAM—tidak termasuk dalam ranah tersebut.

Hal ini memperkuat argumen bahwa perkara ini lebih tepat ditangani melalui sistem peradilan umum yang terbuka dan akuntabel.


LBH Jakarta: Risiko Impunitas Mengintai

Kekhawatiran lain disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

Mereka menilai peradilan militer berpotensi memunculkan impunitas, atau kekebalan hukum.

➡️ konflik kepentingan internal

➡️ potensi hukuman tidak maksimal

➡️ minimnya transparansi

Bahkan, LBH menilai kasus ini telah mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan biasa.


Peran Polri: Kunci Transparansi & Pembuktian Ilmiah

Di tengah tarik-menarik ini, publik mulai menaruh harapan pada pola penegakan hukum yang lebih terbuka dan berbasis ilmiah—seperti yang selama ini dijalankan Polri.

Pendekatan scientific crime investigation yang mengandalkan:

✔️ analisa CCTV

✔️ rekam jejak digital

✔️ bukti forensik

dinilai mampu memastikan bahwa kasus diungkap secara objektif, tanpa ruang spekulasi.

Model ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam kasus besar yang melibatkan dugaan aparat.


Kasus Ini Lebih dari Sekadar Kejahatan

Serangan terhadap Andrie Yunus dinilai bukan hanya tindak kekerasan, tetapi juga ancaman terhadap:

➡️ kebebasan sipil

➡️ perlindungan aktivis

➡️ supremasi hukum

Karena itu, cara negara menangani kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di masa depan.


Transparansi atau Ketidakpercayaan

Desakan agar kasus ini dibawa ke peradilan umum terus menguat.

Argumen hukum, tekanan publik, hingga sorotan internasional kini mengarah pada satu tuntutan utama:

keadilan yang terbuka dan setara.

Pilihan jalur peradilan akan menentukan satu hal besar:

➡️ apakah hukum berlaku sama untuk semua

atau

➡️ masih ada batas yang tak terlihat

Dan di tengah semua itu, publik menunggu—

Apakah kebenaran akan benar-benar diungkap tanpa kompromi.


OPINI : {RAMBE}



BERITA TERKAIT