Kejagung Bongkar Dugaan Obstruction of Justice Kasus CPO, Kantor Ombudsman RI Ikut Digeledah
Kejagung Bongkar Dugaan Obstruction of Justice Kasus CPO, Kantor Ombudsman RI Ikut Digeledah. (Foto: RAMBE)
Kejagung Geledah Gedung Ombudsman RI, Jejak Kasus Suap CPO dan Gugatan Tiga Raksasa Sawit Disorot
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Gedung Ombudsman Republik Indonesia terkait penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi minyak goreng yang menyeret tiga korporasi besar industri sawit.
Langkah hukum tersebut menjadi babak baru dalam pengembangan kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak, termasuk advokat Marcella Santoso.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar ada (penggeledahan),” ujar Anang di Jakarta, Senin.
Namun ia belum merinci secara detail dokumen apa saja yang disita penyidik maupun ruangan mana saja yang menjadi fokus pemeriksaan.
Rumah Komisioner Ombudsman Ikut Digeledah
Selain menggeledah gedung Ombudsman RI, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah seorang komisioner Ombudsman.
Identitas komisioner tersebut belum diungkap oleh pihak Kejaksaan Agung karena proses penyidikan masih berjalan.
Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan keterkaitan rekomendasi Ombudsman yang disebut-sebut memperkuat gugatan perdata yang diajukan tiga korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ketiga korporasi yang dimaksud adalah:
- Wilmar Group
- Permata Hijau Group
- Musim Mas Group
Ketiganya sebelumnya terseret dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang sempat menjadi sorotan publik nasional.
Jejak Marcella Santoso dalam Skandal Suap Perkara CPO
Kasus ini berkaitan erat dengan Marcella Santoso, advokat yang telah terbukti memberikan suap untuk mengondisikan putusan lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Dalam proses hukum yang berjalan pada 2025, Marcella diketahui memberikan suap sebesar 4 juta dolar AS atau sekitar Rp60 miliar kepada hakim yang menangani perkara ekspor CPO.
Tak hanya itu, ia juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai 2 juta dolar AS.
Marcella tidak bekerja sendiri. Ia melakukan praktik tersebut bersama advokat Ariyanto, serta melibatkan Wahyu Gunawan, yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Wahyu disebut menjadi perantara yang menghubungkan tim Wilmar dengan aparat peradilan.
Aliran Uang Suap ke Hakim
Uang suap tersebut kemudian mengalir kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, uang tersebut diduga dibagikan kepada tiga hakim yang menjadi majelis hakim dalam perkara CPO, yaitu:
- Djuyamto
- Agam Syarif Baharuddin
- Ali Muhtarom
Tujuan dari aliran dana tersebut adalah untuk memuluskan putusan lepas (onslag) terhadap tiga korporasi raksasa sawit yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO.
Putusan tersebut sempat memicu kontroversi besar karena dianggap janggal oleh berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum dan lembaga antikorupsi.
Dugaan Perintangan Penyidikan
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejaksaan Agung kini mendalami kemungkinan adanya peran pihak lain yang diduga menghambat proses penyidikan dan penuntutan dalam kasus tersebut.
Salah satu fokusnya adalah dugaan penggunaan rekomendasi Ombudsman RI yang kemudian dijadikan dasar oleh pihak korporasi untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kasus CPO yang Belum Sepenuhnya Tuntas
Perkara korupsi ekspor CPO sendiri menjadi salah satu skandal hukum terbesar di sektor sawit Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri pada masa krisis harga.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat, aparat peradilan, maupun pihak lain yang membantu memperlancar praktik suap tersebut.
Penggeledahan di Gedung Ombudsman RI dinilai menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan kini memasuki fase yang lebih dalam, dengan target menelusuri jejaring yang diduga membantu mengamankan kepentingan tiga korporasi sawit dalam perkara CPO.
{RAMBE}