Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem atas Kasus Korupsi Laptop
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Nadiem atas Kasus Korupsi Laptop. (Foto: Admin)
Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai permohonan tersebut tidak berdasar menurut hukum.
Sidang praperadilan dengan agenda jawaban dari pihak termohon digelar pada Senin (6/10/2025) di PN Jaksel. Dalam jawabannya, Kejagung mengajukan eksepsi dan menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan Nadiem “tidak benar” dan “cacat formil”.
Argumen Kejagung: Praperadilan Tak Berwenang & Dalil Tidak Berdasar
Kejagung berpendapat bahwa praperadilan bukan forum yang tepat untuk mempersoalkan penetapan tersangka. Menurut jaksa, permohonan Nadiem berada di luar kewenangan praperadilan dan telah cacat dari sisi formil.
Jaksa menyatakan bahwa termohon (Kejaksaan) telah mempersiapkan seluruh jawaban hukum dan meminta agar seluruh permohonan praperadilan ditolak.
Dasar Penetapan Tersangka: Empat Alat Bukti
Dalam sidang lanjutan, Kejagung memaparkan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem didasarkan pada empat alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP — meliputi keterangan saksi, surat, petunjuk, dan barang bukti elektronik. Jaksa juga menjelaskan bahwa sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 113 saksi, termasuk Nadiem sendiri.
Lebih lanjut, Kejagung mengungkap bahwa telah dilakukan audit oleh BPKP, dan hasilnya menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara dalam pengadaan Chromebook tersebut.
Respons Kuasa Hukum Nadiem & Tindak Lanjut
Tim kuasa hukum Nadiem — antara lain dipimpin oleh Hotman Paris — sebelumnya mengajukan argumen bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup. Mereka menolak dasar alat bukti yang diajukan Kejagung. Selanjutnya, hakim praperadilan akan mempertimbangkan jawaban termohon (Kejagung), eksepsi yang diajukan, serta argumentasi pemohon (Nadiem) sebelum memutuskan apakah praperadilan dapat diterima atau harus ditolak.
{SVG}