Logo
CRIME WATCH.ID

Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Milik Sritex di Karanganyar dan Solo

75 views
Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:27 WIB Admin
Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Milik Sritex di Karanganyar dan Solo

Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Milik Sritex di Karanganyar dan Solo. (Foto: Admin)


Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita enam bidang tanah milik korporasi tekstil Sritex yang tersebar di Karanganyar dan Surakarta (Solo). Langkah ini ditempuh dalam rangka pengamanan aset terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Luas dan Nilai Aset Disita

Berdasarkan data dari Kejagung, total luas tanah yang disita mencapai ± 20.027 meter persegi. Dalam proses penyitaan aset Sritex sebelumnya, total luas tanah yang dijadikan barang bukti mencapai 500.270 m² (≈ 50,02 hektare) dengan estimasi nilai sekitar Rp 510 miliar. 


Rincian penyitaan sebelumnya mencakup wilayah:

  • Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah (471.758 m²)

  • Kota Surakarta (Solo): 1 bidang tanah (389 m²)

  • Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah (19.496 m²)

  • Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah (8.627 m²)

Penyitaan keenam bidang tanah yang diwartakan dalam berita terbaru kemungkinan merupakan bagian dari upaya penambahan atau pembaruan aset-aset yang disita dari portofolio perusahaan. 



Latar Belakang Kasus

Penyitaan ini terkait kasus dugaan pemberian kredit bermasalah yang melibatkan Sritex dan sejumlah bank — termasuk Bank DKI, BJB, dan Bank Jateng — yang menurut penyidik tidak sesuai dengan prosedur perbankan. 

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam skema dugaan korupsi dan TPPU tersebut. Nama-nama tersebut termasuk pejabat di Sritex dan pihak perbankan yang diduga terlibat dalam proses kredit. 

{SVG}


BERITA TERKAIT