Ketua MA Ingatkan Integritas Hakim Harga Mati, Pelayanan Transaksional Dilarang
Ketua MA Ingatkan Integritas Hakim Harga Mati, Pelayanan Transaksional Dilarang. (Foto: RAMBE)
Ketua MA Tegaskan “Zero Tolerance” Pelayanan Transaksional dalam Pembinaan Ketua Pengadilan Se-Indonesia
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sunarto SH MH menegaskan komitmen “zero tolerance” terhadap pelayanan transaksional dalam kegiatan pembinaan Ketua Pengadilan se-Indonesia. Pesan ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga peradilan tidak memberi ruang sedikit pun bagi praktik koruptif, gratifikasi, atau transaksi di balik layanan hukum.
Dalam arahannya, Ketua MA menekankan bahwa integritas adalah fondasi utama kepercayaan publik terhadap peradilan. Setiap bentuk pelayanan yang berorientasi pada keuntungan pribadi atau kelompok dinilai mencederai marwah lembaga dan merusak prinsip keadilan.
Integritas Harga Mati di Lingkungan Peradilan
Ketua MA mengingatkan para pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia untuk:
- Menjaga profesionalitas dan independensi hakim
- Menghindari konflik kepentingan
- Menolak segala bentuk intervensi
- Menguatkan pengawasan internal
Menurutnya, pembinaan bukan sekadar formalitas, melainkan momentum memperkuat budaya integritas dan akuntabilitas di seluruh lini peradilan.
Langkah ini juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi peradilan yang terus digaungkan, termasuk peningkatan transparansi layanan dan digitalisasi proses perkara.
Pesan Tegas: Jangan Cederai Kepercayaan Publik
Ketua MA menegaskan bahwa praktik pelayanan transaksional bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga dapat berimplikasi pidana. Ia meminta seluruh Ketua Pengadilan menjadi teladan dalam membangun sistem yang bersih, transparan, dan responsif terhadap pencari keadilan.
“Zero tolerance” yang disampaikan bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata untuk menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
Reformasi Peradilan Harus Konsisten
Penegasan ini hadir di tengah tuntutan publik terhadap lembaga peradilan agar semakin bersih dan profesional. Kepercayaan masyarakat dinilai sangat bergantung pada konsistensi penegakan integritas di internal pengadilan.
Dengan sikap tegas tersebut, Mahkamah Agung ingin memastikan bahwa pelayanan hukum tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan transaksional, melainkan murni berlandaskan hukum dan keadilan.
Komitmen “zero tolerance” ini menjadi pesan kuat bahwa reformasi peradilan terus berjalan. Kini publik menunggu implementasi konkret di lapangan—apakah semangat bersih dari praktik transaksional benar-benar ditegakkan hingga ke akar.
{RAMBE}