Ketua MK Suhartoyo Soroti Pasal UU TNI: “Panglima Masih Ikut Campur Jabatan Sipil?”
Ketua MK Suhartoyo Soroti Pasal UU TNI: “Panglima Masih Ikut Campur Jabatan Sipil?”. (Foto: Admin)
Jakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengkritisi Pasal 47 UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai membuka peluang bagi Panglima TNI untuk turut menentukan jabatan sipil bagi prajurit, meski syarat jabatan tersebut mensyaratkan pengunduran diri atau tidak aktif.
Kontradiksi Aturan: Jabatan Sipil vs Pembinaan Karier
Dalam sidang kasus uji materi UU TNI (perkara 68, 82, dan 92/PUU-XXII/2025) di MK pada Kamis (9/10), Suhartoyo mempertanyakan inkonsistensi antara Pasal 47 dan Pasal 5 UU TNI. Menurutnya, ada pertentangan antara kewajiban mundur agar bisa menduduki jabatan sipil dengan wewenang Panglima yang tetap menangani pembinaan karier prajurit.
“Ini bagaimana Panglima masih cawe-cawe kalau syarat untuk menduduki jabatan tertentu harus mengundurkan diri atau tidak aktif lagi?” tanya Suhartoyo.
Ia menegaskan bahwa publik berhak mengetahui bagaimana supremasi sipil ditegakkan bila unsur militer tetap memiliki kendali atas karier di posisi sipil.
Respons DPR: Kekhawatiran Supremasi Sipil Dinilai Berlebihan
Dalam sidang yang sama, pihak DPR melalui Komisi I yang diwakili Utut Adianto menjelaskan bahwa anggota TNI di luar 14 kementerian/lembaga memang diwajibkan mundur. Namun, mengenai pembinaan karier dan penilaian oleh Panglima, menurut DPR itu wajar selama mekanismenya tidak melanggar supremasi sipil.
Utut menyebut bahwa kekhawatiran akan dominasi militer terhadap jabatan sipil dinilai terlalu berlebihan karena penilaian kenaikan pangkat tetap diusulkan kementerian terkait, bukan semata-mata dari Panglima.
Lanjutan Sidang: Saksi & Keterangan Panglima Dijadwalkan
Sidang akan dilanjutkan pada 23 Oktober 2025 dengan agenda mendengar keterangan dari pihak TNI, Panglima TNI, dan ahli pemohon.
{REDSVG}