Kortastipidkor Tetapkan Samin Tan dan 3 Bos Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi BBM Rp486 Miliar!
Kortastipidkor Tetapkan Samin Tan dan 3 Bos Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi BBM Rp486 Miliar!. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026). Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah karena tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang meskipun izin telah dicabut sejak 2017.
KORPS BARU POLRI BERAKSI!
JAKARTA – Gebrakan maut diperlihatkan oleh satuan elit baru Kepolisian Republik Indonesia. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan pengusaha batu bara kelas kakap, Samin Tan (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi raksasa terkait kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) non-tunai.
Tidak main-main, dalam kasus yang merugikan negara hampir setengah triliun rupiah ini, penyidik Kortastipidkor Polri juga menyeret tiga mantan pejabat tinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) ke pusaran hukum. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Daftar Lengkap 4 Tersangka Baru Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga
Sinergi jahat antara oknum korporasi swasta dan pejabat BUMN ini berhasil dibongkar secara terstruktur oleh penyidik kepolisian. Berikut adalah daftar keempat tersangka yang resmi memakai rompi jingga Polri:
- Saudara SW – Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2008–2011.
- Saudara JI – Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2009–2013.
- Saudara WTD – General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
- Saudara ST (Samin Tan) – Pemegang Saham sekaligus Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Modus Operandi: Akal-Akalan Adendum Perjanjian dan Kerugian Negara Rp486 Miliar
Kasus kakap ini bermula pada periode 2009 hingga 2012, saat PT Pertamina Patra Niaga melakukan kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) kepada PT AKT milik Samin Tan dengan total penyaluran mencapai 191,37 juta liter bernilai 137,29 juta dolar AS.
Kronologi & Modus Kejahatan Korupsi BBM PT PPN - PT AKT:
-------------------------------------------------------------------------
• Skema Awal : Pembayaran wajib menggunakan Letter of Credit (LC) / SKBDN.
• Pelanggaran : PT AKT berulang kali menunggak, namun pasokan BBM jalan terus.
• Modus Kongkalikong: Pejabat PT PPN mengubah kontrak (Adendum) demi untungkan PT AKT.
• Fasilitas Haram : Diskon khusus, hapus denda, DP diturunkan jadi 25% tanpa jaminan.
• Dampak Audit BPKP : Negara merugi sebesar 30,37 Juta Dolar AS (Sekitar Rp486 Miliar!).
-------------------------------------------------------------------------
Kombes Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa pengawasan internal dan proses penagihan sengaja tidak dijalankan secara optimal oleh para pejabat Pertamina tersebut. Akibatnya, sebagian besar kewajiban pembayaran dari pihak Samin Tan menguap dan tidak pernah diselesaikan, meninggalkan utang macet yang menjadi kerugian negara.
Polri Sita Uang Tunai Rp2,36 Miliar dan Periksa 88 Saksi
Keseriusan Kortastipidkor Polri dalam menuntaskan kasus ini terlihat dari agresifnya pergerakan di lapangan. Demi memulihkan aset negara (asset recovery), polisi telah memeriksa 88 saksi dan 3 orang ahli, serta melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda.
Dari hasil penggeledahan tersebut, selain menyita tumpukan dokumen dokumen krusial dan barang bukti elektronik, Polri sukses menyita uang tunai sebesar Rp2,36 miliar.
Atas perbuatannya, Samin Tan beserta tiga mantan pejabat BUMN tersebut dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP, serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Samin Tan Terjebak "Double Track" Hukum: Kejagung dan Polri Serang Bersamaan
Status tersangka dari Polri ini semakin memperpanjang daftar hitam hukum Samin Tan. Pasalnya, tiga bulan sebelum ditangkap Polri (Maret 2026), Samin Tan telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus mega korupsi pertambangan batu bara PT AKT di Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Dalam kasus Kejagung, Samin Tan diduga nekat melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara ilegal menggunakan dokumen palsu bersama oknum penyelenggara negara, meskipun izin usahanya telah dicabut sejak 2017. Kini, dengan masuknya Kortastipidkor Polri, sang taipan dipastikan harus menghadapi ketegasan dua institusi penegak hukum sekaligus tanpa celah untuk lolos.
{RAMBE}