Logo
CRIME WATCH.ID

KPK Laporkan Eks Sekretaris MA Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen, Polisi Lakukan Penyelidikan

4644 views
Kamis, 05 Maret 2026 - 13:24 WIB RAMBE
KPK Laporkan Eks Sekretaris MA Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen, Polisi Lakukan Penyelidikan

KPK Laporkan Eks Sekretaris MA Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen, Polisi Lakukan Penyelidikan. (Foto: RAMBE)


Kadiv Humas Polda Metro Jaya, KombesPol Bhudi Hermanto.


Gambar Ilustrasi



Kasus dugaan pemalsuan dokumen kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan seorang saksi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) kepada pihak kepolisian.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan saksi kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti atas dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Metro Jaya

Laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian untuk memastikan apakah benar terdapat unsur tindak pidana dalam perkara yang dimaksud.


Berawal dari Proses Penanganan Perkara

Langkah pelaporan dilakukan KPK setelah muncul dugaan adanya dokumen yang tidak sesuai dengan fakta dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan lembaga peradilan.

Dokumen tersebut diduga digunakan dalam rangkaian proses hukum sehingga memunculkan kecurigaan adanya tindakan pemalsuan.

KPK kemudian memutuskan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Iya benar (laporan diterima) di Februari 2026 kemarin terkait pemalsuan dokumen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Maret 2026.

Budi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Saat ini kasus masih tahap penyelidikan. 

"Akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan analisa barang bukti. Sudah berjalan saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Budi. 

Di samping itu, Budi menjelaskan perkembangan atas laporan yang dibuat Linda ke Dewas KPK terhadap sejumlah pegawai KPK. Budi menyebut sidang putusan Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK yang dilaporkan.

"Kami sampaikan bahwa Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan, bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudara LS tidak terbukti melanggar etik. Artinya perbuatan, sangkaan perbuatan, yang dilaporkan oleh saudari LS itu tidak terbukti dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas," kata Budi.


Polisi Mulai Menyelidiki

Aparat kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan awal terkait laporan yang disampaikan KPK.

Proses tersebut meliputi pengumpulan informasi, pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.

Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah benar terdapat unsur pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan.


Dugaan Pemalsuan Dokumen Jadi Sorotan

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses hukum di lingkungan lembaga peradilan.

Jika terbukti, tindakan pemalsuan dokumen dapat berimplikasi serius terhadap integritas proses penegakan hukum.

Karena itu, aparat penegak hukum berupaya mendalami setiap informasi yang ada guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.


Proses Hukum Masih Berjalan

Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.

Pihak kepolisian akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah proses pendalaman terhadap laporan KPK selesai dilakukan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap setiap tahapan proses hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan dokumen atau manipulasi informasi dalam sistem peradilan.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT