Kronologi Dugaan Korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (BUMD Riau) dengan Kerugian Negara Capai Rp33 Miliar.
Kronologi Dugaan Korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (BUMD Riau) dengan Kerugian Negara Capai Rp33 Miliar.. (Foto: Admin)
PEKANBARU / JAKARTA – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Bareskrim Polri (Kortas Tipikor Polri) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di BUMD milik pemerintah Provinsi Riau, PT SPR. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp33,29 miliar plus USD 3.000.
Awal Kasus
- PT SPR, dulunya berbentuk perusahaan daerah, diubah menjadi perseroan terbatas melalui RUPS-LB pada Mei 2010.
- Pada November 2009, melalui hasil lelang atau penunjukan langsung, konsorsium yang terdiri dari PT SPR dan Kingswood Capital Limited (KCL) ditetapkan sebagai pemenang pengelolaan Blok Migas Langgak di Provinsi Riau, kontrak kerja sama produksi berlaku selama 20 tahun mulai April 2010 hingga 2030.
- Operasionalisasi unit tersebut berlangsung periode 2010 hingga 2015, namun sepanjang periode ini penyidik mencium adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, pengeluaran keuangan yang tidak sesuai prinsip tata kelola, serta pencatatan overlifting yang bermasalah.
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola
Penyidik menemukan sejumlah pelanggaran antara lain:
- Pengeluaran dana tanpa dasar kebutuhan atau analisis yang jelas.
- Pengadaan barang atau jasa melalui penunjukan langsung tanpa melampirkan kontrak dan output kerja yang terbukti;
- Pencatatan keuangan yang tidak akuntabel, termasuk overlifting yang tidak dijustifikasi secara sah;
- Kurangnya transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut;
Penetapan Tersangka & Recovery Aset
Pada 21 Oktober 2025, pihak penyidik menetapkan:
- Rahman Akil, mantan Direktur Utama PT SPR periode 2010-2015
- Debby Riauma Sari, mantan Direktur Keuangan PT SPR periode yang sama
- Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah melakukan pemeriksaan intensif.
Penyidik telah melakukan proses hukum berikut:
- Memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, melakukan penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru serta rumah tersangka di Jakarta dan Pekanbaru.
- Menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik tersangka dan keluarga senilai hingga Rp50 miliar.
- Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan ini mencapai Rp33,296 miliar plus USD 3.000.
Dampak & Implikasi
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan BUMD wilayah strategis dan menunjukkan potensi kelemahan dalam pengawasan serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di unit usaha milik daerah. Kegagalan pengendalian internal dan penegakan hukum yang cepat bisa menghambat kepercayaan publik terhadap lembaga-BUMD dan tata kelola keuangan daerah.
Penyidik menyatakan bahwa proses penegakan hukum akan terus berlanjut, termasuk pengembangan penyidikan ke periode 2016-2023 di unit usaha yang sama.
Pengelolaan keuangan PT SPR periode 2010-2015 diduga sangat bermasalah: mulai dari perubahan bentuk badan usaha, kontrak kerja pengelolaan blok migas, hingga pengeluaran dana dan pengadaan tanpa dasar yang jelas, berujung kerugian negara puluhan miliar rupiah. Penetapan tersangka dan langkah pemulihan aset menjadi langkah awal, namun proses pengusutan dan pemulihan kerugian masih menantang.
{SVG}