KUHP Baru Bisa JERAT Nikah Siri & Poligami: MUI Kritik “Pemidanaan Perkawinan” yang Dinilai Keliru
KUHP Baru Bisa JERAT Nikah Siri & Poligami: MUI Kritik “Pemidanaan Perkawinan” yang Dinilai Keliru. (Foto: redSVG)
Jakarta — Polemik baru muncul seiring disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disebut memuat ketentuan yang berpotensi mengkriminalisasi praktik nikah siri dan poligami. Aturan ini memicu reaksi kuat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menilai sejumlah pasal terkait perkawinan bisa mencampuradukkan ranah perdata dan pidana.
KUHP Baru dan Potensi Pemidanaan Nikah Siri & Poligami
MUI menyatakan bahwa perkawinan pada dasarnya adalah peristiwa hukum perdata yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sipil pasangan. Ketentuan pidana dalam KUHP baru, menurut lembaga ini, harus ditempatkan secara hati-hati, agar tidak memperluas ruang pidana untuk urusan yang secara substansi seharusnya berada di ranah perdata.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa KUHP baru memang menyebut larangan melakukan perkawinan ketika ada penghalang sah—misalnya menikahi perempuan yang masih terikat pernikahan sah dengan orang lain. Dalam konteks ini, praktik poliandri (istri menikah lagi) bisa saja dipidana karena jelas ada penghalang. Namun, menurut MUI, ketentuan tersebut tidak sama dengan poligami.
Nikah Siri: Bukan Selalu Pidana, Ini Alasan MUI
MUI menegaskan bahwa praktik nikah siri yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun agama tidak serta-merta memenuhi unsur pidana. Menurut organisasi ini, pemidanaan nikah siri berdasarkan interpretasi pasal tertentu dalam KUHP baru dipandang keliru dan bisa bertentangan dengan prinsip hukum Islam.
Lebih jauh, MUI menggarisbawahi bahwa dalam Islam, penghalang sah dalam perkawinan adalah jika salah satu pihak masih terikat pernikahan lain yang sah — bukan sekadar menikah secara siri meskipun sudah punya istri sah. Jadi, nikah siri semata tanpa unsur penghalang sah tidak otomatis menjadi perbuatan pidana.
Organisasi ini juga menyoroti aspek prosedural di masyarakat: banyak pasangan yang menikah secara siri bukan untuk menyembunyikan sesuatu, tetapi karena akses terhadap dokumen administrasi pernikahan belum terpenuhi.
Pandangan Hukum Umum Tentang Nikah Siri dan Pidana
Secara umum, hukum Indonesia tidak mengakui nikah siri secara administratif, karena tidak dicatat oleh negara di KUA atau catatan sipil. Hal ini berarti pernikahan tersebut tidak sah menurut hukum negara meskipun sah secara agama. Dalam banyak analisis hukum:
- Poligami tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri pertama bisa dipidana berdasarkan Pasal 279 KUHP, yang mengancam pidana penjara bila diketahui perkawinan yang sah menjadi penghalang untuk menikahi lagi.
- Pasal lain, seperti Pasal 284 KUHP, juga dipakai untuk menjerat perbuatan perzinaan yang terjadi jika pasangan nikah siri tetap melakukan hubungan tanpa status hukum yang diakui negara.
Namun, sejak KUHP baru resmi berlaku, interpretasi dan penerapan pasal-pasal pidana ini menjadi bahan perdebatan tajam di kalangan ahli hukum dan tokoh agama.
Kesimpulan: Negara vs Hukum Agama dan Perdata
Isu pemidanaan nikah siri dan poligami di KUHP baru membuka perdebatan tentang batasan hukum pidana dan hak-hak sipil. Bagi MUI, mempidanakan urusan perkawinan yang secara substansi bersifat perdata berpotensi merugikan masyarakat, apalagi jika interpretasi pasal menyasar praktik yang sah secara agama dan sosial.
MUI mendesak agar implementasi KUHP baru diawasi dengan seksama agar hukum tidak hanya adil, tetapi juga menghormati konteks agama dan budaya masyarakat Indonesia.
{redSVG]