Melawan Senyapnya Impunitas: Upaya Keluarga Korban Kekerasan Menggugat Perlindungan Hukum Prajurit TNI
Melawan Senyapnya Impunitas: Upaya Keluarga Korban Kekerasan Menggugat Perlindungan Hukum Prajurit TNI. (Foto: RAMBE)
terhadap impunitas prajurit Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia/TNI) kini tak lagi datang dari aktivis semata. Keluarga korban kekerasan memilih maju ke garis depan, menggugat sistem hukum yang dinilai selama ini melindungi pelaku berseragam dari jerat keadilan.
Langkah hukum tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap tembok tebal bernama peradilan militer, yang kerap dianggap menutup akses korban—terutama warga sipil—untuk memperoleh keadilan yang setara.
Luka yang Tak Pernah Masuk Putusan
Bagi keluarga korban, kekerasan bukan hanya berhenti pada peristiwa fisik. Luka berlapis justru muncul saat proses hukum berjalan tertutup dan berakhir tanpa kepastian. Banyak kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI tidak pernah menyentuh pengadilan umum, meski tindakannya tidak berkaitan langsung dengan operasi militer.
“Pelaku diadili oleh institusinya sendiri, sementara korban hanya jadi penonton,” ungkap salah satu pendamping hukum keluarga korban.
Gugatan terhadap Sistem, Bukan Sekadar Pelaku
Gugatan yang diajukan keluarga korban tidak semata menargetkan individu pelaku, melainkan struktur hukum yang memungkinkan impunitas berlangsung. Mereka menilai UU Peradilan Militer telah menciptakan ruang abu-abu: prajurit yang melakukan tindak pidana umum tetap diproses secara internal, jauh dari pengawasan publik.
Dalam banyak kasus, vonis ringan, proses tertutup, hingga minimnya akses korban terhadap informasi persidangan menjadi pola yang berulang.
Dorong Pengadilan Umum dan Prinsip Kesetaraan
Keluarga korban bersama organisasi masyarakat sipil menuntut agar prajurit TNI yang melakukan kejahatan terhadap warga sipil diadili di peradilan umum, sebagaimana prinsip equality before the law dalam negara hukum.
Mereka merujuk semangat reformasi 1998 yang menegaskan supremasi sipil dan menolak kekebalan aparat bersenjata di luar fungsi pertahanan negara.
Negara Diuji: Melindungi Korban atau Seragam?
Kasus-kasus kekerasan yang tak kunjung tuntas kini menjadi cermin bagi negara. Apakah hukum berdiri untuk melindungi warga, atau justru menjadi tameng institusi bersenjata?
Upaya keluarga korban ini menegaskan satu pesan: keadilan tak boleh berhenti di pagar barak. Selama impunitas masih dilanggengkan, luka korban tak akan pernah sembuh, dan kepercayaan publik pada hukum akan terus terkikis.
Catatan Redaksi: Proses gugatan dan advokasi hukum masih berjalan. Keluarga korban menegaskan perjuangan ini bukan untuk balas dendam, melainkan untuk memastikan tragedi serupa tidak terus berulang.
{RAMBE{