Mengejutkan! Terdakwa Kasus Militer Minta Tolong Presiden AS Donald Trump di Pengadilan Jakarta.
Mengejutkan! Terdakwa Kasus Militer Minta Tolong Presiden AS Donald Trump di Pengadilan Jakarta.. (Foto: {redSVG})
Babak Baru Korupsi Satelit Kemhan: Terdakwa WNA Anthony Heyden Seret Nama Donald Trump, Sebut Ada Kejanggalan Besar!
JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012-2021 semakin memanas. Anthony Thomas van Der Heyden, tenaga ahli asal Amerika Serikat yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, melontarkan pernyataan mengejutkan dengan meminta perhatian langsung dari Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat.
Dalam sela-sela sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Jumat (24/4/2026), Heyden menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya sarat akan kejanggalan dan menuding adanya pihak tertentu yang justru merusak aset negara.
Minta Atensi Donald Trump: "Pastikan Kebenaran Muncul"
Secara terang-terangan, Heyden meminta bantuan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, beserta jajaran kabinetnya untuk memantau proses hukum yang sedang ia jalani di Indonesia. Ia menekankan bahwa intervensi ini bukan sekadar untuk menyelamatkan dirinya, melainkan untuk memastikan fakta tidak disembunyikan.
"Saya ingin Presiden saya, Donald Trump, untuk memperhatikan. Saya membutuhkan pemerintah saya untuk memastikan bahwa fakta adalah fakta, dan kebenaran muncul, tidak disembunyikan dalam bayang-bayang," ujar Heyden dengan nada tegas.
Ia mengaku telah mendedikasikan 50 tahun kariernya untuk membangun jembatan teknologi antara AS dan Indonesia, dan kini ia merasa justru dikorbankan dalam sistem yang dianggapnya tidak adil.
Tudingan "Pemusnahan" Aset Rakyat Indonesia
Heyden tidak hanya membela diri, ia juga menyerang balik pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek satelit ini. Menurutnya, ada oknum yang seharusnya melindungi aset negara namun justru membiarkan sumber kesejahteraan nasional tersebut musnah.
"Ini bukan hal kecil. Saya berbicara mengenai orang-orang yang memusnahkan sumber kesejahteraan nasional yang bukan milik mereka. Itu semua milik rakyat Indonesia," tambahnya.
Dakwaan Kerugian Negara Rp306,8 Miliar
Dalam perkara ini, Anthony Heyden didakwa bersama mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Keduanya dituding telah merugikan keuangan negara sebesar 21,3 juta dolar AS atau setara dengan Rp306,8 miliar.
Oditur Militer merinci kerugian tersebut terdiri dari:
- Pokok Pembayaran: $20.901.209,9
- Bunga: $483.642,74
Perbuatan para terdakwa dilaporkan membuat negara wajib membayar tagihan kepada pihak Navayo Internasional. Akibat sengketa ini, aset Indonesia di Prancis bahkan sempat terancam disita oleh pihak Navayo.
Status Tersangka Lain: CEO Navayo DPO
Selain Leonardi dan Heyden, kasus ini juga menyeret CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard. Namun, berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Gabor disidang secara in absentia karena hingga saat ini masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua terdakwa kini terancam hukuman berat dengan jeratan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
{redSVG}