Mensesneg Prasetyo Hadi Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jangan Dikaitkan dengan Presiden Prabowo!
Mensesneg Prasetyo Hadi Minta Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jangan Dikaitkan dengan Presiden Prabowo!. (Foto: {RAMBE})
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026)
ISTANA TEGASKAN PROSES HUKUM JALAN TERUS!
JAKARTA – Istana Kepresidenan angkat bicara secara tegas guna meluruskan polemik hukum yang tengah menyita perhatian publik nasional. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, meminta semua pihak untuk menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menimpa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia tanpa menyeret-nyeret nama Kepala Negara.
Pernyataan lugas dari Istana ini mempertegas komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menjunjung tinggi supremasi hukum yang bersih, independen, dan tidak mengintervensi penegakan hukum yang sedang berjalan di lembaga peradilan.
Istana Bantah Klaim Hotman Paris Soal Harus Ada Izin Presiden
Langkah tegas Mensesneg di kompleks Parlemen Senayan ini sekaligus mematahkan pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. Sebelumnya, Hotman Paris sempat melontarkan narasi di ruang publik dengan menyebut kliennya sebagai "kebanggaan" Presiden Prabowo serta mempertanyakan keabsahan langkah hukum yang diambil oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri karena dianggap melangkah tanpa koordinasi dengan Presiden.
Dengan gaya kepemimpinan yang transparan, Prasetyo Hadi membantah anggapan bahwa proses pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut harus mengantongi izin tertulis dari Presiden.
Fakta Hukum Proses Penyidikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Juli 2026):
-----------------------------------------------------------------------------
• Status Hukum : Resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan Korupsi & TPPU.
• Tanggal Penetapan : Sabtu, 11 Juli 2026.
• Penyidik Awal : Kortastipidkor Polri (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
• Posisi Perkara : Resmi dilimpahkan dan kini ditangani intensif oleh Kejaksaan Agung.
• Sikap Istana : Mensesneg tegaskan murni mekanisme hukum, bebas dari intervensi Presiden.
-----------------------------------------------------------------------------
"Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," tegas Mensesneg Prasetyo Hadi di hadapan awak media, Senin (20/7/2026).
Pelimpahan Perkara: Sinergi Kuat Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung
Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Sabtu, 11 Juli 2026. Kasus kakap yang awalnya dibongkar dan disidik secara profesional oleh tim elite Kortastipidkor Polri ini, kini telah resmi dilimpahkan penanganannya ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diproses lebih lanjut hingga ke meja hijau.
Langkah pelimpahan ini membuktikan bahwa koordinasi dan komitmen antarlembaga penegak hukum di era kepemimpinan nasional saat ini berjalan sangat solid dan objektif. Polri dan Kejaksaan Agung bahu-membahu membuktikan kepada rakyat bahwa hukum di Indonesia berlaku adil, lurus, dan tajam ke atas, tanpa memandang jabatan atau kedekatan politis apa pun. Proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan on the track demi tegaknya keadilan dan pembersihan aparatur negara dari praktik koruptif.
{RAMBE}