Misteri 20 Hari! Pengacara Banyumas Hilang Ternyata Dihabisi Kakak-Beradik, Mayatnya Dikubur di Hutan Jati
Misteri 20 Hari! Pengacara Banyumas Hilang Ternyata Dihabisi Kakak-Beradik, Mayatnya Dikubur di Hutan Jati. (Foto: Rambe)
Cilacap, Jawa Tengah — Kasus menghilangnya pengacara asal Banyumas selama 20 hari akhirnya terkuak dengan fakta yang mengejutkan: korban dibunuh dan jasadnya dikubur di hutan jati Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap.
Korban yang diketahui bernama Aris Munadi (36), seorang anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto, terakhir kali kontak dengan keluarga pada 22 November 2025 sebelum tiba-tiba menghilang.
Tim Sat Reskrim Polresta Cilacap bersama penyidik dari Polresta Banyumas terus melakukan penyelidikan setelah keluarga melaporkan Aris hilang. Pada Rabu (10/12/2025) dini hari, polisi menemukan jasad Aris dalam kondisi terkubur sekitar 1 meter di dalam tanah di area hutan jati yang sepi, setelah mendapatkan petunjuk dari sejumlah saksi yang diamankan.
Dua Tersangka Kakak-Beradik Ditangkap
Penyidik kini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini — dua kakak-beradik tiri berinisial S (43) dan J (36), keduanya warga Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.
Menurut penyidik, S berperan sebagai pelaku eksekusi, sedangkan J membantu membawa tubuh korban ke lokasi penguburan di hutan. Lokasi eksekusi ternyata sudah dipersiapkan tersangka sejak awal di beberapa titik di wilayah Jeruklegi dan Kawunganten, jauh dari pemukiman warga.
Polisi juga menyebut bahwa S menggunakan kekerasan berupa pukulan di bagian leher korban berulang kali, yang diduga menjadi penyebab tewasnya Aris sebelum jasadnya dikubur.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Kasus pembunuhan ini mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, karena selain unsur perencanaan, korban adalah seorang pengacara yang selama ini menangani berbagai kasus hukum di wilayah Purwokerto dan Cilacap.
Dua tersangka kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai jeratan Pasal tentang pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Reaksi Publik & Pengusutan Lanjutan
Keluarga dan kolega Aris mendesak polisi untuk mengungkap motif di balik aksi brutal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain atau hubungan korban dengan kasus yang sedang ditanganinya sebelum menghilang. Sementara itu polisi terus menggali bukti dan saksi tambahan guna memperkuat proses hukum.
{RAMBE}