Logo
CRIME WATCH.ID

Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Bandara: Sabun dan Minuman Instan Jadi Kedok

5629 views
Kamis, 12 Maret 2026 - 11:01 WIB RAMBE
Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Bandara: Sabun dan Minuman Instan Jadi Kedok

Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Bandara: Sabun dan Minuman Instan Jadi Kedok. (Foto: RAMBE)

Bea Cukai berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, MDMA, ketamin, dan etomidate lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten


Terbongkar di Bandara Soetta! Sindikat Narkotika Internasional Selundupkan Sabu, MDMA hingga Ketamin, Polri Dalami Jaringan

Tangerang — Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil digagalkan aparat Bea dan Cukai bersama Polri. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga warga negara asing (WNA) dan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi kurir narkotika lintas negara.

Pengungkapan kasus ini terjadi dalam rangkaian operasi selama periode Januari hingga Februari 2026 di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan bahwa berbagai modus penyelundupan digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas.

“Jadi narkotika itu diselundupkan oleh tiga WNA dan tiga WNI yang kita amankan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujar Hengky dalam keterangan di Tangerang.


Kurir WNA Sembunyikan Ketamin dalam Kemasan Minuman Instan

Penindakan pertama dilakukan terhadap seorang WNA berinisial KH (33) yang tiba di Jakarta melalui rute penerbangan Amsterdam – Dubai – Jakarta pada 12 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis ketamin seberat 5.061 gram yang disembunyikan dalam kemasan minuman instan.

Modus tersebut dikenal sebagai false concealment, yaitu menyamarkan barang terlarang dengan kemasan produk sehari-hari agar lolos pemeriksaan.


Tiga Kurir WNI Bawa Sabu dalam Koper Bagasi

Kasus kedua melibatkan tiga warga negara Indonesia, yakni dua perempuan berinisial ES (40) dan M (46) serta seorang pria AP (19).

Ketiganya ditangkap setelah tiba dari penerbangan Batam – Jakarta pada 22 Januari 2026.

Petugas menemukan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 3.094 gram yang disembunyikan di antara pakaian dalam koper bagasi.

Modus ini juga menggunakan teknik false concealment untuk mengelabui petugas bandara.


Kurir WNA Bawa MDMA dan Ketamin dari Malaysia

Pengungkapan berikutnya terjadi pada 30 Januari 2026 ketika seorang pria WNA berinisial LKY (25) tiba dari penerbangan Kuala Lumpur – Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan narkotika jenis MDMA seberat 1.066 gram dan ketamin 433 gram yang juga disembunyikan dalam kemasan minuman instan.


Etomidate Disamarkan dalam Sabun dan Minyak Kelapa

Dalam kasus lainnya, petugas juga menangkap seorang wanita WNA berinisial SP yang datang dari Thailand.

Pelaku mencoba menyelundupkan zat berbahaya etomidate seberat 3.600 gram dengan cara menyamarkannya dalam kemasan sabun dan minyak kelapa.

Modus penyamaran ini menunjukkan semakin beragamnya teknik yang digunakan sindikat narkotika internasional untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia.


Polri Dalami Jaringan Narkotika Internasional

Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Aparat kepolisian kini mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika internasional di balik para kurir tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara jangka panjang.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan sinergi kuat antara Bea Cukai dan Polri dalam menjaga pintu masuk Indonesia dari ancaman peredaran narkotika internasional.


{RAMBE}



BERITA TERKAIT