Logo
CRIME WATCH.ID

Modus Syariah Berujung Penjara, Pucuk Pimpinan DSI Diciduk Bareskrim

8023 views
Selasa, 10 Februari 2026 - 10:08 WIB RAMBE
Modus Syariah Berujung Penjara, Pucuk Pimpinan DSI Diciduk Bareskrim

Modus Syariah Berujung Penjara, Pucuk Pimpinan DSI Diciduk Bareskrim. (Foto: RAMBE)




Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia, Dugaan Fraud Seret Pucuk Pimpinan

JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan penipuan di tubuh perusahaan keuangan berbasis syariah memasuki babak serius. Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama, Taufik Aljufri {TA} dan Komisaris Dana Syariah Indonesia (DSI), Arie Rizal {ARL} terkait dugaan tindak pidana fraud yang merugikan masyarakat.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat. Kedua petinggi perusahaan tersebut kini berstatus tersangka dan langsung dititipkan di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.


Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Syariah

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong dengan embel-embel sistem syariah. Dalam praktiknya, dana yang dihimpun dari nasabah diduga tidak dikelola sesuai peruntukan dan tidak transparan sebagaimana yang dijanjikan kepada investor.

Penyidik menduga terdapat rekayasa laporan keuangan serta penyalahgunaan dana yang dilakukan secara terstruktur. Modus ini dinilai memanfaatkan kepercayaan publik terhadap label “syariah” untuk menarik dana dalam jumlah besar.


Pucuk Pimpinan Ikut Bertanggung Jawab

Langkah penahanan terhadap direktur utama dan komisaris menegaskan bahwa penyidik tidak hanya membidik pelaksana teknis, tetapi juga penanggung jawab kebijakan perusahaan. Menurut penyidik, posisi strategis keduanya berperan penting dalam pengambilan keputusan yang kini dipersoalkan secara hukum.

Bareskrim menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa pandang jabatan.


Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara bertahun-tahun serta penyitaan aset hasil kejahatan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pihak internal maupun eksternal yang diduga turut menikmati aliran dana hasil kejahatan.


Imbauan ke Masyarakat

Bareskrim mengimbau masyarakat agar:

  • Lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar
  • Memastikan legalitas dan pengawasan lembaga keuangan
  • Tidak mudah percaya pada klaim “syariah” tanpa verifikasi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa label keagamaan tidak otomatis menjamin keamanan investasi.


{RAMBE}


BERITA TERKAIT