Negara Bertindak! Upaya Penyelundupan 138 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan
Negara Bertindak! Upaya Penyelundupan 138 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan. (Foto: redSVG)
138 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan di Kalbar, Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar
Kementerian Kehutanan menggagalkan upaya perdagangan ilegal 138 kilogram sisik trenggiling di wilayah Kalimantan Barat. Pengungkapan ini menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam kasus kejahatan satwa liar di awal tahun 2026.
Modus dan Penggagalan
Petugas berhasil menggagalkan peredaran ratusan kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dipasarkan secara ilegal. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan termasuk spesies yang terancam punah.
Sisik trenggiling kerap diperdagangkan secara gelap karena diyakini memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar internasional. Dalam kasus ini, aparat mengamankan barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Nilai Ekonomi dan Ancaman Ekologis
Sebanyak 138 kg sisik trenggiling setara dengan puluhan hingga ratusan ekor trenggiling yang diburu. Perburuan masif tersebut mengancam keseimbangan ekosistem hutan, mengingat trenggiling berperan penting dalam mengendalikan populasi serangga.
Perdagangan ilegal satwa liar bukan sekadar tindak pidana ekonomi, tetapi juga kejahatan terhadap kelestarian alam Indonesia.
Jerat Hukum Berat
Pelaku perdagangan satwa dilindungi dapat dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.
Kemenhut menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memberantas jaringan perdagangan satwa liar.
Pesan Tegas untuk Pelaku
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentolerir kejahatan terhadap satwa dilindungi. Upaya penyelundupan, baik untuk pasar domestik maupun internasional, akan ditindak tegas.
{redSVG}