Negara Dirugikan Rp486 Miliar! Kortastipidkor Polri Sita Gepokan Rp2,3 Miliar dan Bongkar Paksa Skandal BBM Pertamina-AKT
Negara Dirugikan Rp486 Miliar! Kortastipidkor Polri Sita Gepokan Rp2,3 Miliar dan Bongkar Paksa Skandal BBM Pertamina-AKT. (Foto: {RAMBE})
Gambar Ilustrasi
Borok Korupsi Pertamina Patra Niaga Dibongkar! Kortastipidkor Polri Sita Rp2,3 Miliar dari Jaringan Mafia BBM
Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri
Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi (depan tengah) bersama jajaran
memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta
JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali menunjukkan taringnya sebagai garda terdepan penyelamat keuangan negara. Melalui sebuah operasi penggeledahan yang presisi di beberapa titik strategis, tim penyidik Kortastipidkor berhasil menyita gepokan uang tunai senilai Rp2,3 miliar serta tumpukan dokumen krusial.
Langkah tegas ini diambil dalam rangka membongkar megaskandal dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) secara nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009–2012 yang menelan kerugian negara hingga hampir setengah triliun rupiah!
Operasi Senyap Kortastipidkor: Berburu Aset di Balik Kerugian Rp486 Miliar
Keberhasilan penyitaan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri.
Penyitaan uang tunai miliaran rupiah beserta barang bukti elektronik ini bukan sekadar tindakan hukum formal, melainkan bagian dari strategi asset recovery (pemulihan aset) yang agresif demi mengembalikan hak-hak keuangan negara.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp2,3 miliar. Upaya pemulihan aset akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin," tegas Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.
Bukan tanpa alasan Polri bergerak se-agresif ini. Berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kongkalikong hitam ini telah memicu kebocoran keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni sebesar 30.370.958,61 dolar AS atau setara dengan kurang lebih Rp486 miliar!
Anatomi Kejahatan: Tipu Daya Adendum dan Pasokan 191 Juta Liter BBM Tanpa Jaminan
Investigasi mendalam yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri berhasil memetakan modus operandi culas yang dilakukan oleh para pelaku. Skandal ini bermula ketika PT PPN dan PT AKT menyepakati kerja sama pasokan BBM jenis HSD dengan mekanisme pembayaran nontunai melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Dalam perjalanannya, PT AKT sengaja menunggak kewajiban pembayaran mereka secara berulang-ulang. Alih-alih menghentikan pasokan dan melakukan mitigasi risiko sesuai aturan yang berlaku, oknum pejabat berwenang di PT PPN justru diduga sengaja "menutup mata".
Lebih gilanya lagi, pengawasan internal dan fungsi penagihan di PT PPN sengaja dibuat mandul. Di balik layar, mereka justru menerbitkan sejumlah adendum (perjanjian tambahan) sepihak yang secara nyata menguntungkan PT AKT.
Akibat manipulasi sistem pengawasan ini, PT AKT berhasil meraup fasilitas pembiayaan pasokan BBM dalam jumlah raksasa—mencapai 191,37 juta liter BBM (senilai 137,29 juta dolar AS)—tanpa jaminan yang memadai, sementara seluruh risiko kerugian total dilemparkan ke pundak PT PPN selaku anak usaha BUMN.
Empat Otak Jaringan Megaskandal Resmi Dijadikan Tersangka
Demi menegakkan keadilan dan menyapu bersih praktik korupsi kerah putih, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sedikitnya 88 orang saksi dan 3 ahli. Kerja keras tak kenal lelah tim penyidik akhirnya memuncak pada penetapan 4 orang aktor utama sebagai tersangka, yaitu:
- SW: Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2008–2011.
- JI: Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009–2013.
- WTD: General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT PPN.
- ST: Pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Saat ini, Korps Pemberantasan Korupsi bentukan Polri tersebut tengah merampungkan pemberkasan, menelusuri aliran dana tersembunyi lainnya, serta berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera naik ke meja hijau. Langkah cepat, taktis, dan transparan dari Polri ini membuktikan komitmen mutlak institusi bhayangkara dalam membersihkan ekosistem BUMN dari para mafia finansial.
{RAMBE}