Operasi Senyap Bareskrim di Bombana: Tambang Emas Ilegal Digulung, 8 Orang Diamankan
Operasi Senyap Bareskrim di Bombana: Tambang Emas Ilegal Digulung, 8 Orang Diamankan. (Foto: RAMBE)
Bareskrim Bongkar Tambang Emas Ilegal di Bombana, 20 Ton Batu Antimoni Disita dan 8 Orang Diamankan
Bombana — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polres Bombana menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan delapan orang saksi serta menyita sejumlah alat tambang dan puluhan ton material mineral yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi persoalan serius di sejumlah wilayah tambang di Indonesia.
Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Sardo Sibarani, didampingi Kanit 3 Subdit 2 Kompol Wediard Fernandes, menjelaskan bahwa operasi penertiban dilakukan pada Jumat, 6 Maret 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Bombana.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu telah menindak dua lokasi berbeda berupa kegiatan penambangan emas ilegal serta lokasi penampungan batu antimoni yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin,” ujar Sardo dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Tambang Ilegal Beroperasi di Area Konsesi Perusahaan
Lokasi pertama yang ditindak berada di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana sekitar pukul 17.00 WITA.
Di lokasi tersebut, aparat menemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga beroperasi di dalam area konsesi milik PT AABI dan PT Panca Logam.
Petugas kemudian mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal, antara lain:
- Dua mesin diesel/dongfeng
- Dua mesin penyedot air
- Sejumlah material tambang
Selain menyita alat-alat tersebut, polisi juga mengamankan empat orang saksi yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keempat saksi telah diperiksa dan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyelidik. Lokasi tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial N,” jelas Sardo.
Polisi Temukan Gudang Mineral Ilegal Tengah Malam
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada lokasi kedua. Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas menemukan gudang penampungan batu antimoni yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.
Gudang tersebut berada di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
Di lokasi ini, polisi menemukan tumpukan batu antimoni dalam karung dengan total berat diperkirakan mencapai sekitar 20 ton.
Material mineral tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin karena pihak yang menguasai barang tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen asal-usulnya.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Bareskrim Polri menegaskan bahwa operasi penertiban ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut.
Praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di wilayah tambang.
Karena itu, aparat memastikan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang melanggar hukum.
Operasi di Bombana ini menjadi salah satu langkah tegas kepolisian dalam menertibkan praktik tambang ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di kawasan pertambangan.
{RAMBE}