Operasi Wirawaspada 2026: Imigrasi Ringkus 346 WNA Nakal
Operasi Wirawaspada 2026: Imigrasi Ringkus 346 WNA Nakal. (Foto: {redSVG})
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko (tengah)
Operasi Wirawaspada 2026: Imigrasi Ringkus 346 WNA Nakal, Warga China Dominasi Pelanggaran! Ternyata Ini Alasan di Baliknya
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. Melalui Operasi Wirawaspada 2026, pihak Imigrasi berhasil menjaring ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melanggar aturan hukum di tanah air.
Ketegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak akan memberikan toleransi bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal maupun mengganggu ketertiban umum.
Ratusan WNA Terjaring: China, Pakistan, dan Nigeria Teratas
Operasi yang digelar serentak pada 7-11 April 2026 ini berhasil mengamankan total 346 WNA dari 36 negara berbeda. Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa warga negara China menempati urutan pertama dalam daftar pelanggar terbanyak.
"Warga negara Republik Rakyat Tiongkok menjadi kelompok terbanyak yang terjaring, yaitu sebanyak 183 orang, diikuti oleh Pakistan 21 orang, dan Nigeria 20 orang," ujar Hendarsam dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Modus Pelanggaran: Dari Izin Tinggal Hingga Investasi Fiktif
Mayoritas pelanggaran yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen resmi. Sebanyak 214 kasus (61%) merupakan penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, tim Imigrasi juga menemukan berbagai praktik curang lainnya, seperti:
- 24 Kasus Overstay: Melebihi batas waktu tinggal yang ditentukan.
- 17 Investor Fiktif: Modus investasi bodong untuk mendapatkan kemudahan izin masuk.
- Pelanggaran Administrasi: Alamat yang tidak sesuai serta ketidakmampuan menunjukkan dokumen perjalanan sah.
Mengapa WN China Terbanyak? Ini Penjelasan Dirjen Imigrasi
Hendarsam menjelaskan bahwa secara statistik, dominasi warga China dalam daftar pelanggaran tersebut berbanding lurus dengan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang memang paling besar di Indonesia.
"Makin banyak warga negara TKA yang masuk, maka potensi jumlah dari segi kualitatifnya pasti lebih besar dibanding warga negara yang lain. Hal ini seiring sejalan secara statistik," jelas Hendarsam.
Fokus Selanjutnya: Sikat TKA Ilegal di Sektor Industri dan Tambang
Imigrasi berkomitmen untuk tidak hanya berhenti pada operasi rutin. Fokus pengawasan selanjutnya akan diarahkan pada perusahaan-perusahaan besar di sektor industri dan pertambangan.
"Kami akan memperkuat penindakan terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA dengan klasifikasi perizinan yang tidak sesuai. Ini adalah upaya nyata pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan rakyat Indonesia," tegasnya.
Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan di lingkungan mereka guna mendukung terciptanya ketertiban nasional.
{redSVG}