Logo
CRIME WATCH.ID

OPINI : Alarm Demokrasi! Koalisi Masyarakat Sipil Bongkar RPP Tugas TNI: 'Jalur Senyap' Remiliterisasi dan Ancaman Supremasi Sipil

10154 views
Jumat, 24 April 2026 - 14:54 WIB OPINI Nara Sumber
OPINI : Alarm Demokrasi! Koalisi Masyarakat Sipil Bongkar RPP Tugas TNI: 'Jalur Senyap' Remiliterisasi dan Ancaman Supremasi Sipil

OPINI : Alarm Demokrasi! Koalisi Masyarakat Sipil Bongkar RPP Tugas TNI: 'Jalur Senyap' Remiliterisasi dan Ancaman Supremasi Sipil. (Foto: OPINI Nara Sumber)

JAKARTA – Di tengah penantian publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU TNI, sebuah dokumen sensitif bocor ke ruang publik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara mengejutkan mengungkap draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tugas TNI tertanggal 9 April 2026 yang dinilai sebagai langkah "kejar tayang" pemerintah untuk memperluas kekuasaan militer di ranah sipil.

Koalisi yang terdiri dari DE JURE, Imparsial, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia ini menyatakan protes keras. Mereka menyebut RPP ini bukan sekadar regulasi turunan, melainkan wujud nyata kembalinya cengkeraman militer (remiliterisasi) yang berisiko merobohkan sendi-sendi demokrasi Indonesia.


Proses 'Jalur Senyap' di Tengah Gugatan MK

Koalisi menyoroti pola pembahasan RPP yang dianggap tidak etis secara moral bernegara. Pasalnya, RPP ini merupakan turunan dari Pasal 7 ayat (4) UU TNI—pasal yang saat ini justru sedang digugat konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi.

"Pemerintah memilih jalur senyap guna menghindari sorotan, perdebatan, serta kritik masyarakat. Seyogyanya, proses pembentukan peraturan turunan dilakukan pasca-adanya kejelasan konstitusional dari MK," tulis Koalisi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).


Dosa-Dosa Klausul RPP: Militer Masuk ke Ranah Hukum?

Analisis mendalam Koalisi menemukan sejumlah pasal "karet" yang multi-interpretatif dan membahayakan jaminan HAM. Beberapa poin krusial yang disorot antara lain:

  • Operasi Bantuan Yustisial (Pasal 9 ayat 3 g): Klausul ini dinilai sebagai upaya melegitimasi keterlibatan TNI dalam proses penegakan hukum. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip due process of law dalam KUHAP dan memosisikan TNI sejajar dengan Polri serta Jaksa.
  • Operasi Non-Tempur Mandiri (Pasal 1 angka 8): Definisi operasi tanpa pertempuran ini dimaknai sebagai celah bagi militer untuk bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan kementerian/lembaga sipil terkait.
  • Penetrasi Pemerintahan Sipil: Pasal 33 dan 35 mengatur peran TNI dalam membantu pemerintah daerah dan menjaga stabilitas keamanan daerah, yang seharusnya menjadi domain otoritas sipil dan kepolisian.


Tumpang Tindih di Ruang Siber: Mengancam Kebebasan Digital

Salah satu poin paling mengkhawatirkan adalah perluasan wewenang TNI di ranah siber (Pasal 48-69). Koalisi menilai pengaturan ini menabrak fungsi lembaga sipil seperti BSSN, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Polri.

TNI bahkan diberi ruang untuk menangani disinformasi, manipulasi informasi, hingga deepfake. "Tugas TNI seharusnya terbatas pada perang siber antar-negara atau serangan pada instalasi pertahanan, bukan masuk ke manajemen krisis siber yang pendekatannya adalah sipil," tegas perwakilan Koalisi.


Konklusi : Mundurnya Supremasi Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil menarik kesimpulan pahit bahwa pemaksaan pembahasan RPP ini adalah "jalur bebas hambatan" bagi kembalinya dwi-fungsi dalam kemasan baru. Mereka mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan hingga putusan MK keluar, guna mencegah mundurnya demokrasi dan robohnya supremasi sipil di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Pertahanan maupun kementerian terkait mengenai dokumen RPP Tugas TNI yang dipersoalkan tersebut.


Disardur Dari :

Siaran Pers Koalisi Masyarkat Sipil

Jumat 04 April 2026


{redSVG}



BERITA TERKAIT