OPINI : Imparsial Soroti Ranperpres TNI: Secara Norma Salah, Peran Polri Dinilai Lebih Tepat
OPINI : Imparsial Soroti Ranperpres TNI: Secara Norma Salah, Peran Polri Dinilai Lebih Tepat. (Foto: redSVG)
Polemik Ranperpres TNI Urus Terorisme Memanas, Pakar Ingatkan: Peran Penegakan Hukum Tetap di Tangan Polri
JAKARTA – Wacana pemerintah terkait Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan tindak pidana terorisme menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Sejumlah pihak menilai, secara norma dan prinsip hukum, langkah tersebut berpotensi menabrak batas kewenangan yang selama ini menjadi fondasi sistem keamanan nasional.
Peneliti Imparsial, Al Araf, secara tegas menyebut bahwa keberadaan aturan pelibatan militer dalam ranah penegakan hukum sipil merupakan langkah yang tidak tepat secara konstitusional. Ia menilai, isu kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara seharusnya berada pada level Undang-Undang Dasar (UUD), bukan diatur melalui Peraturan Presiden.
“Logikanya, yang diatur dalam penegakan hukum itu adalah aparat seperti polisi, jaksa, dan pengadilan. Ketika militer dimasukkan dalam regulasi tersebut, secara norma sudah tidak tepat,” ujarnya dalam diskusi publik yang digelar Imparsial.
Tarik Ulur Kewenangan: Penegakan Hukum vs Pertahanan Negara
Polemik ini mengerucut pada satu titik krusial: siapa yang seharusnya memegang kendali dalam penanganan terorisme?
Dalam sistem hukum Indonesia, penanganan tindak pidana terorisme selama ini berada di bawah domain penegakan hukum, yang secara operasional dijalankan oleh Polri. Pendekatan ini dinilai lebih terukur karena mengedepankan proses hukum, pengumpulan bukti, serta perlindungan hak asasi manusia.
Pakar hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa merujuk Pasal 30 UUD 1945, sektor keamanan dalam negeri merupakan ranah sipil. Jika pun militer dilibatkan, sifatnya hanya membantu dan tetap berada di bawah kendali otoritas sipil, yaitu kepolisian.
“Selama aparat sipil masih mampu menangani, tidak ada alasan militer masuk. Kalaupun dilibatkan, komandonya tetap harus di tangan Polri,” jelasnya.
Risiko Overlap dan Pendekatan Berbeda
Kekhawatiran utama yang muncul adalah potensi tumpang tindih kewenangan serta perbedaan pendekatan antara militer dan aparat penegak hukum.
Pendekatan militer yang berorientasi pada eliminasi ancaman dinilai berbeda dengan pendekatan hukum yang bertujuan mengungkap jaringan, mengumpulkan bukti, serta membawa pelaku ke proses peradilan.
Dalam konteks ini, sejumlah pihak menilai bahwa pendekatan Polri selama ini justru lebih relevan dalam pemberantasan terorisme modern, yang membutuhkan investigasi mendalam dan pengungkapan jaringan, bukan sekadar penindakan di lapangan.
Belajar dari Masa Lalu
Isu ini juga mengingatkan kembali pada pengalaman masa lalu, di mana dominasi militer dalam ranah sipil kerap menimbulkan persoalan serius terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
Al Araf menilai, era reformasi seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat supremasi sipil, bukan sebaliknya membuka kembali ruang bagi militer dalam urusan penegakan hukum.
“Indonesia punya pengalaman panjang. Seharusnya kita belajar, bukan mengulang,” tegasnya.
Peran Strategis Polri Tetap Jadi Kunci
Di tengah polemik tersebut, satu hal yang menjadi benang merah adalah pentingnya menjaga peran Polri sebagai garda terdepan dalam penanganan terorisme di dalam negeri.
Dengan pendekatan berbasis intelijen, investigasi, dan penegakan hukum, Polri dinilai memiliki instrumen yang lebih tepat untuk menangani kasus terorisme secara komprehensif, mulai dari pencegahan hingga penindakan.
Selain itu, pendekatan ini juga dinilai lebih mampu menjaga keseimbangan antara keamanan dan perlindungan hak sipil masyarakat.
Polemik Ranperpres ini bukan sekadar perdebatan regulasi.
Ini adalah soal arah kebijakan keamanan nasional.
Apakah Indonesia akan tetap mengedepankan pendekatan hukum berbasis sipil yang selama ini dijalankan Polri, atau membuka ruang lebih luas bagi pendekatan militer?
Di tengah dinamika tersebut, satu hal yang jelas:
Penanganan terorisme bukan hanya soal kekuatan, tetapi soal ketepatan pendekatan. Dan sejauh ini, Polri masih menjadi aktor kunci dalam menjaga keseimbangan tersebut.
OPINI {redSVG}