Orang Asing Kini Bisa Pimpin BUMN, Garuda Indonesia Jadi Contoh Pertama Kebijakan Baru Pemerintah.
Orang Asing Kini Bisa Pimpin BUMN, Garuda Indonesia Jadi Contoh Pertama Kebijakan Baru Pemerintah.. (Foto: Admin)
Jakarta, Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini disebut sebagai langkah reformasi besar dalam pengelolaan BUMN agar sejalan dengan standar bisnis global.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa aturan baru tersebut memungkinkan ekspatriat menduduki posisi direksi BUMN. “Saya sudah ubah regulasinya. Kalau kita ingin maju, kita harus belajar dari praktik terbaik di dunia,” ujarnya dalam pernyataan yang dikutip media nasional.
Garuda Indonesia Jadi Contoh Awal Penunjukan Direksi Asing
Salah satu contoh penerapan kebijakan ini terlihat pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, maskapai pelat merah yang kini menunjuk dua warga asing sebagai bagian dari jajaran direksi.
- Neil Raymond Mills menjabat sebagai Direktur Transformasi,
- Balagopal Kunduvara mengisi posisi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.
Langkah ini dinilai sebagai upaya mempercepat proses restrukturisasi dan memperkuat daya saing Garuda di kancah global setelah menghadapi krisis keuangan beberapa tahun terakhir.
Efisiensi dan Reformasi Struktural BUMN
Selain membuka peluang bagi tenaga asing, Presiden Prabowo juga menyatakan akan memangkas jumlah BUMN dari sekitar 1.000 menjadi sekitar 200 perusahaan. Kebijakan itu disebut penting untuk menciptakan efisiensi, profesionalisme, dan tata kelola yang lebih transparan di lingkungan BUMN.
Reformasi ini diharapkan dapat memperkuat kinerja perusahaan milik negara agar tidak hanya berorientasi pada proyek domestik, tetapi juga kompetitif di pasar internasional.
Tantangan Hukum dan Respons Publik
Meski kebijakan ini mendapat apresiasi dari kalangan bisnis, sejumlah pihak menyoroti aspek hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, calon direksi seharusnya masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Sejumlah pengamat menilai perlu kejelasan apakah regulasi yang dimaksud telah resmi direvisi atau hanya berupa kebijakan internal. Jika belum diubah secara hukum, kebijakan penunjukan direksi asing bisa menimbulkan polemik konstitusional.
Selain itu, wacana ini juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian pihak mendukung keterlibatan tenaga asing untuk membawa inovasi dan manajemen modern, sementara yang lain menilai posisi strategis di BUMN seharusnya tetap diisi oleh warga negara Indonesia.
Reformasi Menuju BUMN Berdaya Saing Global
Meski masih menuai perdebatan, kebijakan membuka peluang bagi ekspatriat memimpin BUMN mencerminkan arah baru pengelolaan perusahaan negara. Pemerintah ingin memastikan BUMN mampu bersaing di tingkat global dengan sistem manajemen yang efisien, terbuka, dan profesional.
Garuda Indonesia menjadi contoh awal transformasi tersebut — sekaligus ujian pertama apakah langkah ini benar-benar mampu membawa perubahan positif bagi kinerja BUMN di Indonesia.
{redSVG}