Pakar Hukum Bongkar Fakta: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Ternyata Sah dan Diatur UU!
Pakar Hukum Bongkar Fakta: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Ternyata Sah dan Diatur UU!. (Foto: Rambe)
Jakarta – Polemik soal penugasan anggota Polri di berbagai lembaga negara, kementerian, hingga BUMN kerap menjadi bahan perdebatan publik. Namun dua pakar hukum menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi sama sekali tidak melanggar aturan, bahkan secara tegas diatur dalam undang-undang.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kritik yang menganggap praktik tersebut sebagai bentuk penyimpangan kewenangan.
Penugasan Polri Dinilai Sesuai UU, Bukan Penyimpangan
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Reinhard Sitanggang, menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di instansi lain adalah kewenangan sah yang memiliki dasar hukum kuat. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa aturan ini bukan baru, melainkan sudah ada sejak lahirnya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Undang-undang membolehkan anggota Polri ditugaskan di luar institusi kepolisian, selama sesuai kebutuhan negara dan tetap berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ahli Hukum Tata Negara, Prof. Margarito Kamis, yang menilai bahwa penempatan polisi di lembaga lain bukanlah bentuk penyimpangan, tetapi bagian dari mekanisme kenegaraan yang sah.
Dasar Hukum Jelas: UU 2/2002 dan Keputusan Presiden
Kedua ahli menegaskan, Pasal 13 dan Pasal 14 UU Kepolisian memberikan ruang bagi Polri untuk menjalankan fungsi lain di luar struktur organisasi internal, sepanjang masih dalam koridor tugas negara.
Selain itu, beberapa penugasan dilakukan berdasarkan:
- Keputusan Presiden
- Permintaan resmi lembaga negara
- Kebutuhan strategis nasional
Penempatan ini biasanya bersifat koordinatif, bukan struktural, sehingga tidak mengubah fungsi utama Polri sebagai penegak hukum.
Penugasan untuk Kepentingan Negara, Bukan Intervensi Kekuasaan
Isu lain yang banyak disorot publik adalah dugaan adanya konflik kepentingan ketika anggota Polri ditempatkan di luar instansi mereka. Namun para ahli memastikan bahwa kekhawatiran tersebut tidak berdasar.
Prof. Margarito menjelaskan bahwa penugasan tersebut dilakukan dalam rangka:
- mendukung tata kelola pemerintahan,
- memperkuat pengawasan internal di lembaga negara,
- dan meningkatkan sinergi antar-institusi dalam layanan publik.
“Ini bukan intervensi, melainkan pelaksanaan fungsi negara yang diatur undang-undang,” tegasnya.
Polri Tetap Punya Mekanisme Pengawasan
Meski ditugaskan di luar institusi, anggota Polri tetap tunduk pada aturan disiplin dan kode etik sebagai anggota kepolisian. Pengawasan dilakukan melalui:
- Divisi Propam Polri
- Atasan langsung di tempat penugasan
- Evaluasi berkala institusi Polri
Dengan begitu, potensi penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah.
Pakar Hukum: Polemik Harus Diakhiri, Tidak Ada yang Bertentangan Hukum
Dengan dasar hukum yang kuat dan fungsi strategis bagi negara, para pakar mendorong agar polemik ini segera diakhiri. Penugasan anggota Polri di luar institusi bukan hanya legal, tetapi juga sering kali dibutuhkan untuk kepentingan nasional, termasuk dalam aspek keamanan, pengawasan, audit, dan reformasi birokrasi. {SVG}