“Pakar Hukum : Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil Asal Terkait Tugasnya!”
“Pakar Hukum : Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil Asal Terkait Tugasnya!”. (Foto: redSVG)
Jakarta — Kontroversi terkait jabatan yang boleh diisi oleh anggota Polri aktif kembali menjadi sorotan — namun pakar hukum menegaskan bahwa tidak ada larangan mutlak bagi polisi untuk menempati jabatan sipil, selama jabatan itu tetap “terkait dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian”.
Menurut Henry Indraguna, akademisi dan pakar hukum nasional, narasi publik yang menyebut bahwa polisi “langsung dilarang” menjabat posisi sipil adalah tafsir yang keliru. Ia menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak menyatakan bahwa seluruh jabatan sipil tertutup bagi anggota Polri aktif, melainkan membatasi jabatan yang tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisian.
Penjelasan Utama
- Henry menyebut bahwa dalam putusan MK disebutkan bahwa anggota Polri aktif masih boleh menduduki jabatan di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut berkaitan dengan tugas Kepolisian.
- Ia juga merujuk pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menurutnya masih memberikan ruang bagi penugasan polisi di kementerian/lembaga yang membutuhkan keahlian kepolisian.
- Pakar ini mengimbau publik untuk tidak mengambil potongan frasa secara terpisah karena hal tersebut bisa menimbulkan multitafsir yang justru merugikan institusi – dan masyarakat.
Kenapa Ini Penting?
- Isu jabatan sipil bagi anggota Polri aktif sangat sensitif karena berkaitan dengan profesionalisme, netralitas, dan reformasi internal institusi kepolisian.
- Dengan klarifikasi ini, posisi Polri sebagai institusi sipil yang tetap memiliki fungsi keahlian khusus bisa dijaga tanpa dianggap melanggar konstitusi.
- Klarifikasi terbuka membantu menjaga kepercayaan publik terhadap Polri, bahwa setiap penugasan dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan relevan dengan tugas pokoknya.
Iktisar
Pakar hukum menegaskan bahwa: polisi aktif masih bisa mengisi jabatan sipil—asal kepositannya terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
Dengan demikian, langkah Polri menjaga struktural dan regulasi penugasan bukan sekadar pemenuhan norma hukum, tetapi juga menjaga legitimasi, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap institusi.
Prof.Dr.dr Hendry Indraguna S.H.,M.H
OkezoneNews,Selasa 1811’25
{redSVG}