Logo
CRIME WATCH.ID

Pakar Hukum Sebut Perkap 10/2025 Tak Bertentangan dengan UU Polri & Putusan MK! Ini Penjelasan Lengkapnya

6789 views
Senin, 15 Desember 2025 - 11:14 WIB Rambe
Pakar Hukum Sebut Perkap 10/2025 Tak Bertentangan dengan UU Polri & Putusan MK! Ini Penjelasan Lengkapnya

Pakar Hukum Sebut Perkap 10/2025 Tak Bertentangan dengan UU Polri & Putusan MK! Ini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: Rambe)

Jakarta, 15 Desember 2025 — Polemik Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 makin memanas di publik. Namun pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan aturan baru ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

Menurut Rullyandi, Perkap 10/2025 tidak bertentangan dengan UU Polri maupun Putusan MK, karena aturan itu disusun untuk menjabarkan dan memperjelas mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi tanpa merusak ketentuan hukum yang berlaku. 

“Peraturan Kepolisian Nomor 10/2025 itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) yang diselaraskan dengan Putusan MK 114/2025,” kata Rullyandi. 


Apa Inti Perkap 10/2025?

Perkap ini mengatur bagaimana anggota Polri bisa menduduki jabatan sipil di luar struktur organisasi kepolisian — termasuk di kementerian/lembaga — tanpa harus bertentangan dengan putusan MK. Rullyandi menekankan aturan tetap mematuhi prinsip bahwa jika jabatan yang diambil tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok Polri, anggota harus mengundurkan diri atau pensiun. 

Menurutnya, aturan ini juga merujuk pada UU ASN (Aparatur Sipil Negara) dan peraturan pemerintah yang relevan sebagai landasan hukum pelaksanaannya. 


Dukungan Anggota DPR

Tak hanya pakar, anggota DPR juga menilai Perkap 10/2025 konstitusional dan sejalan dengan putusan MK serta memberi kepastian hukum bagi penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI bahkan menyatakan bahwa anggota Polri aktif yang mengisi jabatan sipil di instansi lain tetap memenuhi koridor putusan MK selama hubungannya dengan tugas pokok kepolisian diatur secara jelas. 


Kontroversi Tetap Ada

Meski banyak pihak menyebut Perkap ini sesuai dengan hukum, sebagian pengamat dan pakar lainnya menilai masih ada potensi konflik tafsir terhadap putusan MK. Namun dukungan dari pakar seperti Rullyandi dan sejumlah legislator memberi sinyal kuat bahwa aturan ini tetap memiliki pijakan hukum yang kokoh dalam kerangka hukum nasional. 


{RAMBE}



BERITA TERKAIT