Logo
CRIME WATCH.ID

Pangdam I/BB Buka Suara Soal Vonis 10 Bulan Penjara bagi Oknum TNI yang Aniaya Pelajar hingga Tewas?

189 views
Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:32 WIB Admin
Pangdam I/BB Buka Suara Soal Vonis 10 Bulan Penjara bagi Oknum TNI yang Aniaya Pelajar hingga Tewas?

Pangdam I/BB Buka Suara Soal Vonis 10 Bulan Penjara bagi Oknum TNI yang Aniaya Pelajar hingga Tewas?. (Foto: Admin)

MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Militer I‑02 Medan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI AD, dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pelajar SMP berinisial MHS (15) di Medan, Sumatera Utara. 


Respons Pangdam I/BB

Mayjen Rio Firdianto selaku Panglima Komando Daerah Militer I/BB (Pangdam I/BB) menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut. “Saya pelajari dulu ya, … karena kan itu bukan bidang saya lagi,” ujar Rio, Selasa (21 Oktober 2025).

Ia menambahkan bahwa apabila ada anggota TNI yang melakukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai tingkat kesalahan: jika pelanggaran disiplin → proses internal, jika pidana → dilanjutkan ke Polisi Militer, Oditur Militer, dan Pengadilan Militer. 


Gara-Gara dan Jumlah Tuntutan

Kasus ini bermula ketika Sertu Riza melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian MHS. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain.

Sebelum vonis, Jaksa Penuntut Umum (Oditur) menuntut hukuman 1 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsidier 3 bulan penjara. Vonis 10 bulan dinilai banyak kalangan sebagai jauh lebih ringan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta kepada pihak keluarga korban.


Kritik Terhadap Vonis

LBH Medan, mewakili keluarga korban, mengecam keputusan tersebut. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengatakan bahwa vonis 10 bulan “lebih ringan dari putusan maling ayam”. Ia menegaskan bahwa nyawa manusia hilang dan vonis seharusnya lebih berdampak dalam memberi efek jera. 


{SVG}


Implikasi Bagi Penegakan Hukum TNI

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Respons Pangdam yang menyatakan bahwa hukuman pidana dikelola oleh sistem militer, mempertegas batasan yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum—yang kini menjadi isu penting dalam konteks transparansi dan akuntabilitas.


{SVG}



BERITA TERKAIT