Logo
CRIME WATCH.ID

Penampakan Smelter Timah Rampasan Kejagung di Babel Terkait Kasus Korupsi Rp 300 T

64 views
Senin, 06 Oktober 2025 - 13:37 WIB Admin
Penampakan Smelter Timah Rampasan Kejagung di Babel Terkait Kasus Korupsi Rp 300 T

Penampakan Smelter Timah Rampasan Kejagung di Babel Terkait Kasus Korupsi Rp 300 T. (Foto: Admin)


Pangkalpinang, 6 Oktober 2025 — Kejaksaan Agung akhirnya menyerahkan enam smelter hasil barang rampasan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah senilai Rp 300 triliun kepada PT Timah Tbk. Penyerahan ini dilakukan di Bangka Belitung dan disaksikan langsung oleh pejabat negara dan lembaga terkait. 

Kondisi Smelter dan Fasilitas Produksi

Berdasarkan pantauan langsung, lokasi smelter berada di dalam kawasan Kota Pangkalpinang, Babel. Di dalam bangunan utama, terlihat mesin-mesin peleburan timah mulai dari unit pemurnian, pencetakan, hingga pengemasan. Selain itu, terdapat beberapa alat penunjang produksi lainnya, serta logam timah yang telah melalui tahap pemurnian, yang siap dikemas dan diekspor.Di sisi kanan dan kiri smelter berdiri bangunan perkantoran milik PT Tinindo Internusa—korporasi yang menjadi salah satu pihak dalam kasus ini. Meskipun bangunan perkantoran itu tidak besar, halaman yang mengapitnya tergolong luas.

Enam Aset Diserahterimakan

Enam smelter tersebut meliputi:

  • Smelter milik PT Tinindo Internusa (kasus terpidana Fandy Lingga)

  • Smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)

  • Pabrik peleburan CV Venus Inti Perkasa (VIP)

  • Pabrik peleburan PT Menara Cipta Mulia (MCM)

  • Pabrik peleburan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)

  • Smelter PT Refind Bangka Tin (RBT)

Total nilai aset yang diserahkan, termasuk smelter dan fasilitas terkait, diperkirakan mencapai Rp 1,451,656,830,000. Selain smelter, turut diserahkan pula aset berupa:

  • 108 unit alat berat

  • 195 unit peralatan tambang

  • Logam timah 680.687,60 kilogram

  • Tanah: 22 bidang seluas total 238.848 meter persegi

  • 1 unit gedung mess

Proses Penyerahan & Harapan Kejaksaan

Penyerahan aset dilakukan melalui tahapan: Jaksa Agung menyerahkan kepada Wakil Menteri Keuangan, dilanjutkan ke CEO Danantara (Rosan Roeslani), kemudian kepada Dirut PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro. Proses ini disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa manajemen atas smelter dan aset rampasan harus dilakukan dengan baik agar dapat memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi negara. “Bagaimana agar pengelola apa yang barang-barangnya sudah kita serahkan kepada PT Timah itu dikelola dengan baik dan akan menghasilkan yang terbaik,” ujarnya.

Latar Belakang Kasus & Penegakan Hukum

Kasus korupsi dalam sektor pertambangan timah ini disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk nama-nama penting seperti Harvey Moeis, Helena Lim, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, serta mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Mereka dijatuhi hukuman antara 4 hingga 20 tahun penjara, termasuk tuntutan pengembalian kerugian negara sesuai peran masing-masing.

Kasus ini juga menyita perhatian publik dan berbagai pihak yang menuntut agar pengelolaan aset rampasan tidak sekadar simbolis, melainkan benar-benar memberi kontribusi bagi kepentingan nasional dan transparan dalam pengawasan.


BERITA TERKAIT