Logo
CRIME WATCH.ID

Pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang serta 14 substansi perubahan utama yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

213 views
Kamis, 20 November 2025 - 10:29 WIB redSVG
Pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang serta 14 substansi perubahan utama yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang serta 14 substansi perubahan utama yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.. (Foto: redSVG)


Fakta Singkat

  • DPR RI secara paripurna telah menyetujui RUU KUHAP (perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP) menjadi undang-undang pada 18 November 2025.


  • Undang-undang ini akan mulai berlaku bersamaan dengan berlaku nya UU KUHP pada 2 Januari 2026.


  • Perubahan ini menyasar aspek hukum acara pidana (formil), dengan orientasi yang lebih melindungi hak tersangka/terdakwa, korban, serta kelompok rentan, serta memperkuat mekanisme keadilan restoratif dan rehabilitatif.


14 Substansi Perubahan Utama


Berikut poin-per poin dari perubahan penting yang disepakati: 

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
  2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
  4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
  6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
  8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
  9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
  11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah (plea bargaining) dan penundaan penuntutan korporasi.
  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
  13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.


Catatan/Aspek yang Perlu Diperhatikan

  • Meskipun perubahan ini diterima, beberapa kelompok masyarakat sipil menyoroti proses pembahasannya yang dianggap terburu-buru dan belum cukup transparan.
  • Implementasi mulai 2 Januari 2026 berarti lembaga penegak hukum, sistem pengadilan, advokat, dan seluruh stakeholder harus siap menerapkan perubahan ini sejak saat itu—termasuk adaptasi regulasi pelaksanaannya.
  • Sebagian perubahan menuntut peraturan tambahan atau teknis (peraturan pemerintah, regulasi pelaksana) agar ketentuan baru dapat berjalan secara efektif.


{redSVG}



BERITA TERKAIT