Logo
CRIME WATCH.ID

Peradilan Militer Terancam Jebol! Komnas HAM Kantongi Bukti Pelaku Lain, Kasus Andrie Yunus Bakal Diseret ke Jalur Sipil?

9862 views
Kamis, 09 April 2026 - 11:33 WIB OPINI {RAMBE}
Peradilan Militer Terancam Jebol! Komnas HAM Kantongi Bukti Pelaku Lain, Kasus Andrie Yunus Bakal Diseret ke Jalur Sipil?

Peradilan Militer Terancam Jebol! Komnas HAM Kantongi Bukti Pelaku Lain, Kasus Andrie Yunus Bakal Diseret ke Jalur Sipil?. (Foto: OPINI {RAMBE})

Atas, Gambar Ilustrasi



Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin P. Siagian (kiri)

dan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi

dalam wawancara cegat di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/4/2026).


JAKARTA – Tabir gelap yang menyelimuti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru yang krusial. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi telah melayangkan surat kepada TNI guna meminta akses pemeriksaan langsung terhadap empat tersangka yang kini mendekam di tahanan militer.

Langkah berani ini diambil untuk membedah potensi adanya "kekuatan besar" di balik aksi keji tersebut yang selama ini tersembunyi di balik jeruji peradilan militer.


Kejar "Data Pembanding": Komnas HAM Tak Ingin Disetir

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin hanya menerima informasi "mentah" dari pihak penyidik militer. Pemeriksaan langsung terhadap empat tersangka tersebut menjadi kunci untuk menguji silang fakta-fakta lapangan yang telah dikumpulkan tim investigasi Komnas HAM.

"Kami sudah menyampaikan surat kepada TNI untuk mendapatkan akses memeriksa empat orang tersangka. Kami butuh data pembanding atas informasi-informasi yang telah didapatkan dari berbagai pihak," ujar Saurlin saat diwawancarai di Gedung Komnas HAM, Jakarta.


Deadline Jumat: Akankah TNI Terbuka?

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah dilakukan sejak Rabu pekan lalu (1/4). Komnas HAM secara spesifik mengajukan tiga tuntutan utama, di mana transparansi penyidikan dan akses terhadap pelaku menjadi poin non-negosiasi.

"Kami meminta agar pemeriksaan dapat dilakukan pada Jumat (10/4) besok. Namun, bola panas kini ada di tangan Puspom TNI, kami masih menunggu persetujuan mereka," tutur Pramono.


Membidik Peradilan Umum: Ada Belasan Pelaku Lain?

Komnas HAM kini sedang berpacu dengan waktu untuk membuktikan tuntutan masyarakat sipil: membawa kasus ini ke Peradilan Umum. Keyakinan bahwa ada keterlibatan pihak luar atau aktor sipil kian menguat. Jika fakta baru menunjukkan keterlibatan non-militer, maka hak istimewa peradilan militer bisa dipatahkan.

"Kami berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain. Jika itu ditemukan, berarti berpeluang besar peradilan lain (umum) dilakukan," tegas Pramono.


Sinyal Darurat Transparansi

Upaya Komnas HAM ini menjadi ujian berat bagi komitmen transparansi TNI di bawah kepemimpinan saat ini. Publik kini menanti, apakah akses akan diberikan secara sukarela atau kasus ini akan tetap terkunci dalam sistem yang dianggap masyarakat sipil terlalu tertutup.

Keadilan bagi Andrie Yunus bukan hanya soal menghukum pelaku di lapangan, melainkan mengungkap siapa yang memberikan perintah dan mengapa suara aktivis harus dibungkam dengan air keras.


OPINI: {RAMBE}



BERITA TERKAIT